Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi mengubah praktik Surat Izin Mengemudi. Salah satunya, ujian praktik SIM lintasan angka delapan dan zig-zag ditiadakan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Polri adaptif dalam menghadapi perubahan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Komisi III (DPR) mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yang saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal. Kalau yang jalur S saya pikir merupakan kondisi yang kerap dihadapi pengguna jalan saat bernanuver menghindari obstacle, jadi masih make sense lah,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
Advertisement
Meski demikian, Politikus NasDem ini masih menunggu Korlantas Polri untuk memperbaharui kebijakan perihal tes psikologi. Dirinya ingin, tes psikologi Polri dapat benar-benar mampu mengetahui kesiapan mental calon pemegang SIM.
“Tapi kita masih tunggu juga inovasi dari segi tes psikologi. Jangan sekedar formalitas administrasi, cari pendekatan yang lebih up to date lagi. Kalau perlu libatkan ahlinya di sana,” kata Sahroni.
Dia pun mengingatkan, aksi arogansi di jalanan masih sangat marak. Harapannya, dengan diperbaharui mekanisme ujian SIM ini, para pengendara jadi lebih mengetahui etika dan aturan berkendara, baik dari segi peraturan lalu lintas hingga kesiapan mental yang lebih matang.
“Karena dari hari ke hari, kasus arogansi di jalanan ini semakin marak. Nah salah satu solusinya pencegahannya, ya, pada saat ujian SIM itu. Kesiapan mental, pemahaman akan hukum, serta pengetahuan lalu lintas pengendara harus benar-benar dipastikan,” kata Sahroni.
Ujian Praktik SIM Resmi Diubah, Tidak Ada Lagi Angka 8 dan Zig-Zag
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi mengubah praktik Surat Izin Mengemudi (SIM). Ujian praktik SIM lintasan angka delapan dan zig-zag ditiadakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menerangkan, Korlantas Polri telah melakukan evaluasi praktik SIM yang dinilai mempersulit pemohon.
"Iya ada kajian, ada petunjuk dari Korlantas Polri mengeluarkan ketentuan ini," kata Latif saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Latif menerangkan, perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test.
"Ujian membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S," ujar dia.
Latif menerangkan, lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
"Besok kita sosialisasikan pelaksanaannya," ucap dia.
Advertisement