Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri menilai kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo layaknya seperti lingkaran setan. Pasalnya hanya ada tiga konsorsium yang secara sengaja dimenangkan untuk mendapatkan proyek BTS senilai Rp10,8 triliun.
Hal itu dikatakan saat ketua Kelompok Pekerja (Pokja) BAKTI sekaligus Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI, Gumala Warman yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara BTS 4G di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Ia membenarkan bahwa hanya ada tiga vendor yang secara sengaja dimenangkan dalam proyek BTS yang tengah mangkrak.
Advertisement
Dari ketiga konsorsium di antaranya Pertama yakni FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2. Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3. Terakhir konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5.
"Siapa yang lolos dari 3 konsorsium itu," tanya Fahzal di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Gumala menyebut untuk paket 1 dan 2 dimenangkan oleh Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD).
Sedangkan konsorsium yang bersaing pada paket tersebut tidak dimenangkan. Namun dimenangkan pada paket lainnya.
"Ya itu-itu juga kan! Mutar-mutar di situ aja. Vicious circle, lingkaran setan! Itu juga," ucap Fahzal dengan nada tinggi.
"Nanti ujung-ujungnya, saudara tender, itu juga pemenangnya. Benar gak tuh? Ada yang tidak lolos dari tiga konsorsium itu tadi tender walaupun berbeda paket?" timpal dia sambil lanjut bertanya.
Gumala pun kukuh menyebut bahwa tidak semua tender dapat dimenangkan. Ketika sedang menjelaskan, Fahzal pun kembali menyelaknya.
"Yang saya tanya, gampang, simpel. Tidak ada persaingan sebetulnya pak. Ujung-ujungnya mereka juga yang menang! Benar?," tanya lagi Ketua Hakim.
"Betul Yang Mulia," singkat Gumala.
Lantas Fahzal pun mempertanyakan pihak BAKTI untuk apa membuat lelang proyek BTS 4G apabila sudah dapat menentukan pemenang dari tiga konsorsium itu. Hal itu seperti halnya tidak ada persaingan sama sekali antar pengusaha barang dan jasa.
"Apa yang mau ditenderkan kalau begitu? Cukup saja bagi-bagi jatah. Kamu paket ini, kamu paket itu, kamu paket itu, kan begitu pak. Enggak ada saingannya. kalau tender itu kan harus ada pesaing," pungkas dia.
Meskipun telah Gumala telah berulang kali menyebut ada pihak pemenang dan kalah pada tender itu, Fahzal tetap berkesimpulan hanya tiga konsorsium itu saja yang pada akhirnya dimenangkan dan tidak mengubah adanya persaingan.
"Ini pekerjaan dibagi menjadi 5 paket. 3 konsorsium itu lolos kualifikasi. Di paket ini dia kalah, di paket yang lain dia menang. Inti-intinya enggak ada yang menang," ujar Fahzal.
6 Saksi Diperiksa
Pada sidang kali ini selain Gumala, ada enam orang saksi pihak Pokja BAKTI yang juga turut diperiksa dalam sidang lanjutan dihadapan terdakwa eks Menkominfo Jhonny G Plate, eks Dirut utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Ahmad Latif, dan Eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat kerugian proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Â
Advertisement