Liputan6.com, Jakarta Imbas Pilkada 2024, sejumlah posisi Gubernur harus segera ditanggalkan. Salah satunya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya akan habis pada September 2023 ini dan digantikan oleh penjabat (Pj) gubernur.
Tak hanya Sulsel, sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, kemudian Sumatera Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua juga harus segera mengosongkan kursi gubernur mereka pada September dan digantikan Pj Gubernur.
Baca Juga
Berdasarkan sumber yang dihimpun Kamis (3/8/2023), nama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar disebut sebagai salah satu kandidat untuk mengisi Pj Gubernur Sulsel.
Advertisement
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian sudah menyurati Ketua DPRD di 10 daerah yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya akan berakhir pada September 2023 mendatang. Mereka diminta untuk mengirimkan 3 nama yang diusulkan mengisi posisi Pj Gubernur, termasuk Pj Gubernur Sulsel.
“DPRD melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga calon Penjabat Gubernur sebagai bahan pertimbangan bagi menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan,” tulis Tito dalam surat tertanggal 21 Juli 2023 itu.
Diketahui, kiprah Putra asli Sulsel tersebut mulai mencuat di level nasional sejak menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri pada tahun 2018.
Dari Kapuspen karier Bahtiar terus menanjak dan dipercaya Mendagri Tito Karnavian menjadi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum. Selain itu, dia pernah menjabat juga sebagai Pj Gubernur Riau.
Paling Lambat Disetor 9 Agustus 2023
Sebelumnya, Masa jabatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada September 2023 ini. Maka pemerintah dalam hal ini akan penjabat (Pj) gubernur yang akan mengisi kekosongan mereka imbas dari Pilkada 2024 yang digelar serentak.
Tak hanya dua daerah tersebut, di bulan September ada kursi gubernur yang harus dikosongkan diantaranya Sumatera Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Usai September 2023, di bulan Oktober kursi Gubernur yang harus segera ditinggalkan yakni Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Kemudian, di bulan Desember giliran Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Khusus terkait kursi Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, sejauh ini belum ada nama yang masuk untuk digantikan sebagai Pj Gubernur. Dia menegaskan, pihaknya masih menunggu terkait usulan nama.
“Saat ini, Kemendagri masih menunggu usulan nama-nama penjabat (pj) kepala daerah dari DPRD Provinsi dan Kementerian/ Lembaga. Terutama untuk Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat yang masa jabatan Gubernur definitifnya akan berakhir pada bulan September,” kata Benni kepada Liputan6.com, Selasa (1/8/2023).
Dia menegaskan, nama-nama tersebut ditunggu paling lama sampai 9 Agustus 2023 sebelum akhirnya digodok dan diserahkan ke Presiden Jokowi dan setelah itu segera dilantik.
“Tanggal 9 Agustus 2023 (paling lambat nama pj gubernur diserahkan),” ungkap Benni.
Advertisement