Liputan6.com, Jakarta Pengamat politik Rocky Gerung menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat perselisihan kelompok yang pro dan kontra atas kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menjeratnya.
“Nah saya minta maaf terhadap keadaan hari ini, yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah itu,” tutur Rocky di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Rocky memahami terjadinya perselisihan publik atas kasusnya. Bagi yang mengerti dirinya dan mendukung, hal itu dinilai bukan bentuk penghinaan namun bagian dari kritik publik kepada pejabat negara.
Advertisement
“Saya berterima kasih kepada, mereka justru menganggap saya membuka pembicaraan soal diskursus apa sebetulnya yang disebut kritik publik terhadap pejabat publik. Saya berterimakasih kepada mereka,” jelas dia.
Rocky Gerung merasa tetap banyak yang mendukung, memuji, dan bahkan menganggapnya telah memulai suatu tradisi untuk memperlihatkan bahwa diskursus publik tidak boleh dihalangi oleh dendam pribadi.
“Tetapi saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan ke publik antara yang pro dan kontra. Nah itu yang membuat kehebohan, kehebohan itu bisa ditafsirkan sebagai keonaran secara hukum itu," jelas dia.
"Itu pentingnya kita pahami bahwa sesuatu yang disodorkan untuk dijadikan target keonaran itu bisa disponsori oleh siapapun, kan itu maksudnya kan,” Rocky menandaskan.
Sebelumnya, polisi memastikan tidak ada perbedaan dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menekankan, penyidik dalam hal ini bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tidak Ada Perlakukan Khusus Terhadap Kasus Rocky Gerung
Ade menjelaskan alur penyelidikan setelah laporan diterima penyelidik di SPKT Polda Metro Jaya. Berikutnya, penyelidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu.
"Dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya. Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama," kata Ade Safri dalam keteranganya, Jumat (4/8/2023).
"Dan tidak ada pembedaan terkait itu," sambung dia.
Ade menegaskan, penyidik selalu memegang prinsip akses terhadap keadilan (access to justice).
"Akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya," ujar dia.
Advertisement