Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat surat keluhan dari para penghuni rumah tahanan (rutan) KPK lantaran tersangka kasus dugaan korupsi, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, berperilaku jorok di dalam sel. Dalam surat itu disebutkan Lukas tidak bisa menjaga kebersihan.
"KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).
Tidak hanya berperilaku jorok, dikatakan Fikri, mantan gubernur Papua itu juga abai dalam menjaga kesehatannya. Padahal Lukas kerap mengeluhkan penyakit yang dideritanya mulai dari sakit jantung hingga stroke.
Advertisement
"Kami juga harus mengingatkan terdakwa Lukas Enembe agar disiplin dan tertib mengonsumsi obat dokter RSPAD dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh tim dokter KPK," kata Fikri.
"Termasuk beberapa kali menolak untuk mengonsumsi makanan, sebagaimana makanan tersebut juga diberikan untuk tahanan lainnya," lanjut dia.
Fikri menyebut dalam hal ini, pihak rutan KPK secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap Lukas, baik dari segi kesehatan maupun kemanan para tahanan.
Kuasa hukum mantan gubernur Papua itu, Petrus Bala Pattyona, membenarkan kliennya berperilaku jorok selama di dalam sel rutan KPK. Akibatnya, aksi jorok Luka itu dikeluhkan oleh 20 penghuni rutan yang mendekam bersamanya.
Kelakuan Jorok Lukas Enembe Selama Mendekam di Rutan KPK
Petrus Bala Pattyona menuturkan perilaku jorok kliennya selama di dalam sel seperti buang air kecil di celana, meludah sembarangan hingga buang air besar tidak disiram.
"Lukas Enembe selama enam bulan di rutan, selalu kencing di celana dan di tempat tidur. Kencing di celana, di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat-tempat lain di mana dia berada. Tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti," beber Petrus dalam keterangannya.
"Para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas," lanjut dia.
Tidak hanya itu, akibat perilaku buruk kehidupan Lukas, dikatakan Petrus, para tahanan harus turut menanggung dengan mengurus tersangka dugaan korupsi itu. Bahkan sampai meneriaki petugas tahanan merah putih.
"Dengan tergesa-gesa (penghuni rutan KPK) mengganti kasur dan sprei di kamar Bapak Lukas, serta memakaikan celananya," kata Petrus.
Advertisement
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Pemprov Papua
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo.
Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.
Rinciannya, Lukas menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.
Kemudian Rp35.429.555.850 diterima Lukas Enembe dari Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan dalam jabatannya," kata jaksa.
Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan. Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang.
Jadi, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka