Sukses

Pandemi Berakhir, Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Presiden Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini menyusul berakhirnya status pandemi Covid-19 dan berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini menyusul berakhirnya status pandemi Covid-19 dan berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Adapun hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2023.

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," demikian bunyi Pasal 1, sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres Nomor 48 Tahun 2023, Sabtu (5/8/2023).

Berdasarkan Pasal 2, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19 yang meliputi:

  1. pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;
  2. penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  3. kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan
  4. pendanaan

"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19 diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3).

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Kemudian, obat dan vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Covid-19 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan," bunyi Pasal 3 ayat (3).

Adapun segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian / lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-l9) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 6.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Sukses Atasi Pandemi Covid-19: Kita Bersyukur Cepat Bangkit dari Wabah

Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memuji kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengendalikan pandemi COVID-19 di Tanah Air tiga tahun terakhir.

Dia menyatakan, Indonesia pernah dianggap remeh dan dipandang rendah oleh bangsa lain saat diserbu wabah Covid-19.

"Banyak negara meramalkan Indonesia kolaps, tidak bisa mengatasi kesehatan, dan banyak korban. Alhamdulillah kenyataan bahwa kita termasuk diakui PBB, sebuah negara yang cepat pulih dari pandemi. Karena ada kepimpinan yang baik di mana-mana kita harus berani, mau dan untuk mengakui Presiden Joko Widodo," kata Prabowo, dalam Konsolidasi Partai Gerindra di Depok, Minggu 9 Juli 2023, dikutip dari Antara.

Prabowo Subianto mengatakan selama tiga tahun dunia mengalami krisis ekonomi, dampak dari pandemi COVID-19. Pandemi yang melanda dunia berdampak buruk, tetapi pemerintahan Indonesia mampu bangkit dengan cepat.

"Kita bersyukur Indonesia termasuk lumayan cepat bangkitnya  dalam keadaan terpuruk akibat wabah pandemi," ungkapnya.

Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Depok Nuroji mengatakan Indonesia berhasil mengendalikan pandemi selama tiga tahun dibandingkan negara lain di Eropa.

"Terbukti dibandingkan negara lain seperti Eropa ada kebangkrutan. Indonesia masih tetap bertahan ekonomi. Bahkan inflasi cukup rendah di bawah lima persen. Negara-negara lain terdampak terempas pandemi," ungkap Nuroji.

Anggota DPR RI ini mengatakan, Jokowi mempunyai cara tersendiri terbilang unik untuk mengendalikan pandemi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 di seluruh dunia

    Pandemi COVID-19

  • Pen