Sukses

Komnas LP-KPK Apresiasi Jokowi Minta Airlangga Hartarto Perbaiki Tata Kelola PMI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk segera memperbaiki tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk segera memperbaiki tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), mulai dari waktu keberangkatan, pekerjaaan, hingga kembali ke Tanah Air.

Hal itu diharapkan dapat meningkatkan perlindungan PMI ke arah yang lebih baik lagi.

Wasekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Amri Abdi Piliang menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi saat Rapat Terbatas (Ratas) bersama Menaker Ida Fauziah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Polhukam Mahfud Md.

“Kami juga mengingatkan Presiden Joko Widodo agar turut mengevaluasi kinerja BP2MI, apakah yang dilakukan telah sesuai dengan UU No.18 Tahun 2017, Peraturan Presiden No.90 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2021,” tutur Amri kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Menurut dia, hal itu sangat penting agar semua tugas dan fungsinya dapat sesuai dengan harapan, tanpa terjadi tumpang tindih dengan Kementrian/Lembaga.

Tidak ketinggalan demi dapat menekan praktik penjeratan utang yang marak terjadi di Taiwan dan Hongkong, yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Praktik Penjeratan Hutang ke negara tujuan Taiwan ini seperti dilindungi oleh Kepala BP2MI melalui Surat Keputusan Kepala BP2MI No.328 Tahun 2022, yang sempat kami gugat ke PTUN. Namun setelah sidang pertama dilaksanakan, beberapa hari kemudian dicabut objek gugatan tersebut untuk menghindari Gugatan LBH Komnas LP-KPK dan digantikan dengan Keputusan Kepala BP2MI No.50 Tahun 2023, yang nilai biaya penempatannya di markup lebih tinggi dari Kepka No.328 Tahun 2022,” jelas dia.

Sesuai perintah Pasal 30 Undang-Undang No.18 Tahun 2017, lanjut Amri, tertera jelas larangan Pembebanan Biaya Penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia. Dengan Kepka BP2MI yang mengatur pembebanan Biaya Penempatan kepada PMI, hal itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Karena telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain dan/atau diri sendiri dan/atau koorporasi, serta mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Penjeratan Hutang yang merupakan bagian dari TPPO, karena berakibat tereksploitasinya PMI diluar negeri harus dipotong gajinya hingga HK$.3.862 per bulan selama 6 bulan,” ujarnya.

Padahal, kata Amri, Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2022 telah memberikan Fasilitas KUR/KTA PMI melalui Bank BNI. Namun, sangat disayangkan para pahlawan devisa itu justru menjadi korban komplotan sindikat mafia ijon atau rente.

“Yang sama sekali tidak pernah menikmati suku bunga subsidi yang diberikan pemerintah dan tidak pernah sama sekali menerima pencairan dana pinjaman KUR/KTA PMI dari Bank pemerintah, lalu siapa yang menikmati?,” katanya.

Selain itu, disinyalir pula adanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang terlibat dalam aksi penjeratan utang tersebut.

Mereka menjadi kepanjangan tangan dari finance asing yang berada di negara penempatan, yang selalu meneror PMI dan majikan dengan ancaman PHK sepihak untuk mendapatkan Klaim Asuransi BPJS.

“Selanjutnya PMI akan menerima surat pernyataan utang yang harus dibayar selama bekerja di negara penempatan, padahal majikan telah memberikan bayaran kepada pihak agensi untuk mendatangkan PMI ke negara mereka,” Amri menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Perintah Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menteri terkait untuk mengkaji penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jokowi ingin tata kelola penempatan ini dikaji mulai dari, keberangkatan hingga para PMI pulang ke Tanah Air.

"Kita akan coba review Undang-Undang 18 tahun 2017 ini, melihat bagaimana penempatan. Penempatan itu kan dimulai dari berangkat, ketika bekerja, sampai kembali," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai rapat bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Jokowi memberi waktu dua minggu kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengkaji tata kelola penempatan PMI. Sedangkan Menko Polhukam Mahfud Md, diminta mengkaji dari sisi penegakan hukum PMI.

"Dan Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk mereview tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcementnya," jelasnya.

Menurut dia, kajian ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pelindungan terhadap PMI. Ida juga mengatakan bahwa kementerian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi penempatan PMI, termasuk peran kepala desa dan pemerintah daerah.

"Jadi saya dan Pak Mendagri bersepakat untuk melakukan rakor lah semacam rakor yang melibatkan pemberangkatan PMI," tutur Ida.

Video Terkini