Liputan6.com, Jakarta Bandar arisan lelang di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga menipu sekitar 54 orang. Kerugian para korban ditaksir mencapai Rp2 miliar. Fanny Febriana dan Yani Fitria ditangkap setelah dilaporkan para peserta yang menjadi korban arisan lelang.
"Awalnya arisan berjalan baik-baik saja, pembayaran semua lancar di bulan Maret, April dan Mei tahun 2023," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga
Namun, pada periode berikutnya, pelaku tidak menyerahkan uang arisan berdasarkan nilai lelang tertinggi yang ditawarkan kepada peserta yang mayoritas emak-emak.
Advertisement
"Setelah jatuh tempo, para nasabah tak kunjung menerima uang arisan," kata Bismo.
Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Bismo, uang tersebut sebagian habis terpakai untuk kebutuhan pribadi mereka. Di antaranya untuk membeli kendaraan bermotor, membuka usaha sembako dan membayar arisan lelang periode sebelumnya.
"Hasil kejahatannya dibelikan motor dan mobil, untuk mengisi toko sembako," ujar Bismo.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Rizka Fadila menjelaskan, dalam sistem arisan lelang ini pemenang ditentukan berdasarkan pada hasil lelang.
Sistemnya, ketua kelompok arisan menawarkan kesempatan pada anggota yang belum pernah memenangkan arisan untuk mengikuti lelang di setiap periodenya.
"Dari 54 orang korban ini dibagi dalam beberapa kelompok arisan lelang. Awalnya mereka diajak bergabung arisan lelang dan menjanjikan keuntungan 10-50 persen," ucap Rizka.
Dari total 54 peserta, dalam satu periode misalkan terdapat 5-10 orang yang mengikuti lelang, maka pemenangnya ditentukan berdasarkan nilai lelang tertinggi yang ditawarkan. Nilai lelang umumnya berkisar antara 10% hingga 25% dari jumlah iuran arisan.
"Kelompok berjumlah 54 orang ini mengikuti arisan sistem lelang dengan uang iuran berkisar sebesar Rp15 juta sampai Rp100 juta setiap periodenya," kata Rizka.
Pelaku Pakai Uang Puluhan Peserta Arisan Lelang untuk Kepentingan Pribadi
Menurut Rizka, aksi penggelapan uang peserta arisan lelang dimulai pada bulan Juni. Peserta tak kunjung menerima uang berdasarkan nilai lelang.
"Jumlah member arisan lelang terus membeludak di bulan Juni, sehingga saat jatuh tempo di bulan Juli tidak terbayarkan. Uangnya disetorkan ke periode sebelumnya dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Rizka.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 30 bundel rekening koran atas nama para pelapor dan rekening koran kedua pelaku.
Kemudian hasil percakapan WA arisan lelang, dua buah handphone milik kedua pelaku.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan atau pasal 372 KHUP tentang penggelapan.
Advertisement