Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat dua anggota Tim Datasement Khusus (Densus) 88 Antireror Polri, yakni Bripda IM dan Bripka IGP, tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).
“Sanksi Administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Menurut Ahmad, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Bripda IM dilakukan di ruang sidang Divpropam Polri, gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Advertisement
Dia terbukti telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen sah, yang diperoleh dari tersangka Bripka IGD, sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Sanksi Etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ahmad.
Sidang Bripka IGD
Sementara, sidang KKEP untuk tersangka Bripka IGD dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri, gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Dia terbukti telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual, menjualbelikan, dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah, yang kemudian senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IM mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia.
Adapun Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Kedua Pelanggar menyatakan banding,” Ahmad menandaskan.
Advertisement