Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) meminta masyarakat tidak segan mengadukan kabel jalan yang dianggap mengganggu. Masyarakat yang merasa menemukan kabel maupun fiber optic melintang dan berpotensi membahayakan dapat mengadu ke media sosial DPUPR Kota Depok.
Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok, Denny Setiawan mengatakan, kabel yang melintang di atas bidang jalan maupun di permukiman warga kerap menjadi keluhan warga. Untuk itu, mereka dapat mengadukan masalah utilitas kabel udara, Fiber Optic, PLN, serta galian yang merugikan warga.
Baca Juga
“Rata-rata masyarakat tidak tahu harus melapor kemana untuk masalah utilitas kabel dan galian, laporan bisa dilakukan melalui tag Instagram di @dpupr_bikonkotadepok,” ujar Denny, Minggu (6/8/2023).
Advertisement
Melalui Instagram milik DPUPR warga dapat mengadukan dengan menyertakan foto dan alamat yang diadukan. Tidak hanya itu, warga yang merasa terganggu dapat menyampaikan keluhan dengan bersurat ke DPUPR Kota Depok yang berada di Jalan Raya Bogor KM 34,5.
“Untuk memudahkan kami bekerja, laporan sebaiknya bersurat. Kami lebih mudah melakukan koordinasi dan memerintahkan operator untuk merapihkan atau memutus kabel tersebut,” ucap Denny.
Denny menjelaskan, pengaduan terkait gangguan kabel semrawut ini sedang gencar disosialisasikan DPUPR Kota Depok ke kecamatan, kelurahan, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Nantinya instansi tersebut dapat menginformasikan kembali kepada warga.
DPUPR pada Bidang Bina Konstruksi memiliki peran penting dalam pengawasan dan penataan kabel maupun galian. Terdapat beberapa teknis pekerjaan yang harus dipastikan sehingga sesuai rencana maupun kesepakatan.
"Kami akan koordinasi dengan vendor maupun Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk keindahan Kota Depok,” terang Denny.
DPUPR Depok Putus Kabel Menjuntai di Beji
Sebelumnya, DPUPR Kota Depok melakukan pemutusan kabel menjuntai di Jalan Sempu, Beji. Pemutusan ini dilakukan atas kesepakatan antara Pemerintah Kota Depok bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
"Kami mengambil tindakan pemutusan kabel atas kesepakatan bersama. Ini merupakan laporan dari warga sekitar yang terganggu dengan adanya kabel yang semrawut,” tegas Denny.
Denny menuturkan, kabel yang telah diputus akan dilakukan pemindahan dikarenakan status kabel tersebut masih aktif. Kabel yang dilakukan pemutusan merupakan kabel operator dan subduct kosong atau tidak berpenghuni.
“Subduct kosong atau instalasi jaringan kabel yang tidak ada pemiliknya, kita putus. Kami harus tegas, pemilik kabel tahu aturan dan disiplin,” tutur Denny.
Denny menambahkan, kabel yang diputus memiliki posisi instalasi kabel memintas dari tiang satu ke tiang lainnya dengan melintang di badan jalan. Setelah diputus, kabel dipindahkan ke tiang yang sejajar sehingga tidak melintang.
“Kami pindah ke tiang yang sejajar, kami mengajak seluruh penyedia jaringan untuk peduli dalam melakukan maintenance kabel, agar terawat dan termonitor,” pungkas Denny.
Advertisement