Sukses

Istri Terlilit Utang, Kepala Toko Dalangi Perampokan Minimarket di Bekasi

Seorang kepala toko menjadi dalang perampokan minimarket tempatnya bekerja, di Jalan Rawa Roko, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mirisnya, aksi pelaku turut dibantu sang istri.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang kepala toko menjadi dalang perampokan minimarket tempatnya bekerja, di Jalan Rawa Roko, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mirisnya, aksi pelaku turut dibantu sang istri.

Pelaku berinisial C mengatur sendiri skenario perampokan. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengajak serta tiga orang temannya. Mereka lalu merekayasa seolah kejadian itu perampokan sungguhan.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 2 Agustus 2023. Pelaku berdalih nekat merekayasa perampokan lantaran sang istri terlilit utang arisan online.

"Motifnya itu karena ekonomi, karena istri tersangka ini dililit utang, sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian," kata Sukadi kepada awak media, Minggu (6/8/2023).

Kasus ini berawal saat C merencanakan perampokan bersama sang istri yang berinisial A. Selanjutnya A mencari eksekutor, dan menemukan S, I dan N yang berprofesi sebagai tukang parkir dan pedagang asongan.

Di hari kejadian, C berpura-pura menutup toko. Tak lama kemudian, para eksekutor datang dan memaksa masuk sambil mengacungkan senjata tajam.

"Kemudian tersangka mengambil handphone milik saksi dan tersangka Chandra," ujarnya.

Selanjutnya, C bersama salah satu pelaku yang memegang sajam, masuk ke dalam kantor dan mengambil uang sebesar Rp1 juta yang berada di dalam brankas.

Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku menghancurkan DVD recorder kamera CCTV minimarket.

"Kemudian keduanya kembali lagi ke arah ruang office. Beberapa saat kemudian keduanya keluar dan tersangka Chandra sambil membawa DVR recorder kamera CCTV," papar Sukadi.

Setelah itu pelaku melakban mulut CS dan satu saksi lainnya berinisial D. Mereka lalu menggiring C dan D ke dalam ruang kantor dan melakban kembali tangan dan kaki keduanya.

"Sehingga saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang diambil dari meja kasir serta barang dagangan lainnya," ucap Sukadi.

Usai beraksi, pelaku langsung pergi dari lokasi. C dan saksi akhirnya bisa melepaskan diri menggunakan pisau cutter untuk memotong lakban. Keduanya kemudian keluar dengan mencongkel jendela.

"Kemudian tersangka Chandra mengajak saksi D keluar dari toko untuk meminta bantuan dan melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Kejanggalan

Saat diperiksa polisi, D menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam perampokan tersebut. Di antaranya sikap C yang seolah memberitahukan keberadaan brankas sambil mengedipkan mata.

Polisi kemudian menyelidiki lebih dalam kasus ini. Hingga akhirnya terbongkar jika C adalah dalang di balik perampokan tersebut.

Pelaku yang notabene kepala toko, sudah menyiapkan skenario perampokan dari jauh-jauh hari. Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran istri terlilit utang arisan online hingga puluhan juta.

"Iya buat lunasin utang istri, utang arisan online," ucap pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang lebih dari Rp40 juta hasil kejahatan. Sedangkan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, CS dan tiga pelaku lainnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.