Sukses

Komisaris PTPN XI Winachyu Dicecar soal Pembelian Lahan yang Tak Sesuai Denah Lokasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PTPN XI HJG Winachyu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI. Winachyu diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PTPN XI HJG Winachyu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI. Winachyu diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Selain HJG Winachyu, di hari dan lokasi yang sama tim penyidik juga turut memeriksa pensiunan PTPN XI/Manajer Tanaman PG Assembagoes 2016-2017 Imam Fauzi, Relationship Manager Corporate Financing Bank Muamalat Indonesia tahun 2017 Titin Mulyani, Direktur Utama PT Nusantara Sebelas Medika (Juni 2018-sekarang)/Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PTPN XI Agustus 2015-Februari 2017 Flora Pudji Lestari.

Kemudian anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Pengadaan) 2016/Unit Usaha Strategis (Tahun 2019) I Nyoman Gede Subagia, dan Kepala Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Perizinan Penggunaan Tanah dan Bangunan (PPTB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan Ira Lestian.

Mereka dicecar soal pembeliaan lahan yang diduga tak sesuai denah lokasi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dilakukannya transaksi pembelian lahan oleh PTPN XI yang diduga tidak sesuai dengan denah lokasi yang dapat diperjualbelikan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan kasus pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya terkait kerugian keuangan negara. Sejauh ini, diduga kerugian negara mencapai puluhan miliar.

"Kerugian negara. Sejauh ini, iya benar sekitar puluhan miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur. Dalam mengusut kasus ini KPK sudah menggeledah kantor PTPN XI di Surabaya pada Jumat, (14/7/2023).

"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," ujar Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengungkap, dalam kasus KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun atas kepentingan penyidikan sosok-sosok tersebut masih belum diungkap ke publik.

Ali menampik, jika KPK dinilai tidak transparan sebab masih menyembunyikan identitas tersangka. Sebab dia berjanji, KPK akan membuka kepada publik saat semua bukti sudah lebih kuat dari temuan permulaan.

"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," jelas Ali.

2 dari 2 halaman

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 14 Juli 2023. Selain kantor PTPN XI, tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lainnya di hari yang sama.

Lokasi lainnya yakni Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait yang ada di Kota Surabaya dan Malang.

Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan bukti transaksi jual beli lahan.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Ali mengatakan, temuan tersebut akan disampaikan kepada pihak Dewan Pengawas untuk kemudian menerbitkan surat perintah penyitaan. Setelah disita, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.

Â