Sukses

Orangtua Siswa yang Ketapel Guru di Rejang Lebong Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 16 Tahun Penjara

AJ yang merupakan orangtua dari siswa berinisial PDM (16) ini dijerat pasal berlapis. Akibat perbuatannya yang menembak ketapel ke mata Zaharman (57), seorang guru SMA di Rejang Lebong, tersangka terancam penjara paling lama 16 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Orangtua siswa yang menembak ketapel ke mata Zaharman (57), seorang guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya menyerahkan diri. Pria berinisial AJ (45) itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

AJ yang merupakan orangtua dari siswa berinisial PDM (16) ini dijerat pasal berlapis. Ia pun terancam penjara paling lama 16 tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar dilansir dari Antara, Senin (7/8/2023).

Denyfita menambahkan, usai menganiaya korban, tersangka AJ langsung melarikan diri. Ia lari dari kejaran polisi selama empat hari.

"Tersangka selalu berpindah-pindah dengan cara menginap di rumah saudara dan rumah warga serta pondok dalam kebun," tambah Denyfita.

Menurut Denyfita, tersangka merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2014 lalu dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun.

Sebelumnya, seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong menjadi korban penganiayaan orang tua siswa. Guru atas nama Zaharman (57) tersebut diketapel orang tua siswa hingga mengalami luka serius pada bagian wajah, dan harus dirawat di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Terkait hal itu, Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu Saidirman mengatakan, pihak Dikbud Provinsi Bengkulu akan memberikan pendampingan kepada Zaharman yang menjadi korban penganiayaan. Sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut dihentikan sementara.

"Trauma akibat kejadian ini bukan hanya dialami oleh guru yang menjadi korban tetapi juga guru-guru lainnya yang ada di sekolah itu. Kita sudah menyiapkan beberapa langkah untuk membantu mengatasi trauma korban dan para guru tersebut," kata Saidirman.

Dirinya menjelaskan, pihaknya memberikan pendampingan kepada korban dan para guru lainnya serta akan melakukan rapat koordinasi dengan para orang tua atau wali murid di SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang itu.

2 dari 2 halaman

Pelaku Penembak Ketapel ke Guru di Rejang Lebong Menyerahkan Diri ke Polisi

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan, AJ menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu 5 Agustus 2023 malam.

"Tersangka ini pada Sabtu malam tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 23.05 WIB diserahkan oleh warga dan keluarganya ke Polres Rejang Lebong," kata Juda dilansir dari Antara, Senin (7/8/2023).

Juda menambahkan, penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban itu dilakukan menggunakan ketapel dengan peluru batu bulat tidak beraturan seukuran jempol kaki.

Tembakan ketapel yang dilepaskan tersangka ini mengenai bola mata sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.

"Selanjutnya korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan ketapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban," terangnya.

Melihat korban matanya berdarah, pelaku dan anaknya kemudian langsung kabur dari lingkungan sekolah dengan sepeda motor dan pulang ke rumah. Sedangkan korban dibawa oleh para guru ke Puskesmas Kepala Curup dan kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Video Terkini