Sukses

Kata KPK soal Pemanggilan Kembali Menhub Budi Karya di Kasus Suap Jalur Kereta Api

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Kemenhub.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sempat diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api, pada Rabu 26 Juli 2023 lalu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri bicara kemungkinan Menhub Budi Karya bakal dipanggil kembali sebagai saksi. Menurut Ali, pemanggilan seorang saksi merupakan kewenangan dan kebutuhan tim penyidik KPK.

"Masalah itu kebutuhan penyidikan. Kalau analisis dan dibutuhkan keterangannya, ya pasti kami panggil kembali," ujar Ali di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Namun, Ali menyebut jika tim penyidik sudah tidak lagi membutuhkan keterangan Menhub Budi Karya, maka kemungkinan pemanggilan orang nomor satu di Kemenhub itu tak akan dilakukan.

"Tapi kalau memang kemudian keterangan ternyata ada pihak lain yang bisa menerangkan untuk memberikan sebuah fakta ada keterangan pihak lain, ya saya kira kan sudah cukup, gitu," kata Ali.

KPK sempat memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada, Rabu (26/7/2023). Menhub Budi dicecar soal pengawasan dan evaluasi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Selain Budi, tim penyidik juga mencecar hal tersebut kepada Sekjen Kemenhub Novie Riyanto yang diperiksa berbarengan dengan Menhub Budi.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," Ali menambahkan.

 

2 dari 3 halaman

Tetapkan 10 Orang Tersangka

Dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap.

Total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sedangkan penerima suap, total ada enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, dari hasil pemeriksaan uang dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

 

3 dari 3 halaman

Suap 9 Proyek Kereta Api

Johanis menambahkan, uang senilai lebih dari Rp 14,5 miliar itu bersumber dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Suap terjadi di sejumlah jalur kereta api berbagai daerah yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi," tambah Johanis.

Johanis kemudian merinci, sembilan proyek tersebut antara lain:

- Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah);

- Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan);

- Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api danDua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat);

- Satu proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Johanis melanjutkan, modus dari kasus suap proyek jalur kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat. Selain itu, diduga rekayasa sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

"Diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek," urai Johanis.