Sukses

Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri

Kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Pengamat Politik Rocky Gerung resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada hari ini Senin (7/8/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak lagi tangani kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Pengamat Politik Rocky Gerung.

Berkas perkara resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada hari ini Senin (7/8/2023).

"Betul, pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Ade mengatakan, pihaknya juga melimpahkan barang bukti dan Berita Acara Klarifikasi (BAK) para saksi, baik itu, saksi pelapor, saksi ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum tata negara dan sosiologi hukum.

"Adminisrasi penyelidikan, barang bukti (dokumen dan dokumen elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para saksi yang sudah dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan," tandas dia.

Sebelumnya, ada tiga laporan polisi yang telah diterima Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi yang seret Pengamat Politik Rocky Gerung 

Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

2 dari 3 halaman

Laporan Rocky Gerung

Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Terakhir, laporan dari kelompok yang mengatasnamakan Relawan Demokrasi dengan pelapor atas nama Jimmy Fajar. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Rocky disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 (22) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari tiga laporan itu tidak dicantumkan Pasal 218 ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

3 dari 3 halaman

Rocky Gerung Minta Maaf Akibat Kegaduhan di Kasus Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi

Pengamat politik Rocky Gerung menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat perselisihan kelompok yang pro dan kontra atas kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menjeratnya.

“Nah saya minta maaf terhadap keadaan hari ini, yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah itu,” tutur Rocky di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023.

Rocky memahami terjadinya perselisihan publik atas kasusnya. Bagi yang mengerti dirinya dan mendukung, hal itu dinilai bukan bentuk penghinaan namun bagian dari kritik publik kepada pejabat negara.

“Saya berterima kasih kepada, mereka justru menganggap saya membuka pembicaraan soal diskursus apa sebetulnya yang disebut kritik publik terhadap pejabat publik. Saya berterimakasih kepada mereka,” jelas dia.

Rocky Gerung merasa tetap banyak yang mendukung, memuji, dan bahkan menganggapnya telah memulai suatu tradisi untuk memperlihatkan bahwa diskursus publik tidak boleh dihalangi oleh dendam pribadi.

“Tetapi saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan ke publik antara yang pro dan kontra. Nah itu yang membuat kehebohan, kehebohan itu bisa ditafsirkan sebagai keonaran secara hukum itu," jelas dia.

"Itu pentingnya kita pahami bahwa sesuatu yang disodorkan untuk dijadikan target keonaran itu bisa disponsori oleh siapapun, kan itu maksudnya kan,” Rocky menandaskan.