Sukses

Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, PAN Anggap Tidak Krusial

PAN akan patuh dan tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi perihal gugatan tersebut. Usia capres-cawapres dinilai tidak terlalu mempengaruhi dalam kepemimpinan nasional nantinya.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga menilai gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang dilayangkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak terlalu krusial untuk mempengaruhi dinamika politik di Pemilu 2024. 

Dia menceritakan, bagaimana dirinya menjadi bagian dari panitia khusus (pansus) untuk merancang undang-undang pemilu pada 2004 dan 2009 lalu, persoalan usia capres-cawapres tidak dibahas secara krusial. 

"Pembahasan UU pemilu yang sekarang menjadi UU nomor 7 tahun 2017 tentang batasan usia tidak krusial, tidak seperti pembahasan pada pasal sistem pemilu alokasi kursi perdapil, Presidential threshold (PT) dan konversi suara menjadi kursi," jelas dia. 

"Pembahasan pada usia dalam pansus RUU pemilu di mana saya ikut di dalamnya tidak krusial, karena sebagian besar fraksi menyatakan kalau kemudian diubah dari 35 tahun menjadi 40 tahun pertimbangannya dari sisi akademis, secara teoritis itu sudah ada proses pendewasaan, psikologi, mental, spiritual kebijakan pengalaman empiris dalam kehidupan dan soal kompetensi," sambungnya.

Sehingga, dia menyatakan jika PAN akan patuh dan tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi perihal gugatan tersebut. Sebab, menurutnya usia capres-cawapres tidak terlalu mempengaruhi dalam kepemimpinan nantinya. 

"PAN akan mengembalikan kepada keputusan MK, karena keputusan MK final dan mengikat apapun yang diputuskan oleh MK akan dipatuhi oleh PAN," jelasnya.

"Karena pertimbangannya PAN melihat soal usia itu bukan krusial, yang krusial itu adalah satu integritas, kompetensi, visi leadership itu yang penting dibanding soal usia," imbuh Viva. 

 

2 dari 2 halaman

Gugatan Kader PSI

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008. Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com