Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi menetapkan mantan Direktur Utama dan eks Direktur Keuangan Jakpro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta, yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur Gigabite Pasive Optical Network (GPON) 2017-2018 oleh PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo (JIP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo merupakan anak usaha dari PT Jakpro.
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Hadi (AH) mantan Dirut PT Jakpro dan Komisaris PT JIP anak perusahaan Jakpro, periode 2015-2017; dan Lim Lay Ming (LLM) mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2018.
Advertisement
"Telah ditetapkan dua tersangka," tutur Ahmad kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Penetapan tersangka itu berdasarkan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0083/II/2023/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 8 Februari 2023, dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0084/II/2023/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 8 Februari 2023.
Hal itu sesuai dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 UU No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Kerugian Negara
Menurut Ahmad, kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113, dengan rincian di korupsi pembangunan menara telekomunikasi Rp240.873.945.116 dan rasuah pengadaan barang jasa infrastruktur GPON Rp71.505.725.997.
"Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum," kata Ahmad.
Advertisement