Sukses

Alami Pelecehan Seksual Saat Pemeriksaan Tubuh, Kontestan Miss Universe Lapor Polisi

Ada 30 orang kontestan diminta berdiri tanpa menggunakan sehelai pakaian sedikit pun. Hal inilah yang membuat para kontestan merasa terlecehkan,tidak nyaman, dan sakit hati. Karena value sebagai perempuan tidak dihargai.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 didampingi tim penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin (7/8/2023). Laporan berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual pada saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.

"Alhamdulilah sudah diterima laporan kami di SPKT tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual," kata Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Mellisa menerangkan, kejadiannya di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta, pada 1 Agustus 2023. Saat itu, tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan, yang menurut keterangan dari salah satu kontestan berinsial N tidak ada di dalam agenda. Bahkan, provincial director tidak diberitahu akan ada body checking.

"Di mana-mana orang kalau mau body checking di kasih tahu dong. Tapi tidak pernah ada dan tidak dilakukan dengan proper dan di sembarang tempat," ujar Mellisa.

Mellisa menerangkan, masalah lain body checking dilaksanakan tidak di tempat privat.

Ada 30 orang kontestan diminta berdiri tanpa menggunakan sehelai pakaian sedikit pun. Hal inilah yang membuat para kontestan merasa terlecehkan,tidak nyaman, dan sakit hati karena value sebagai perempuan tidak dihargai.

"Semestinya satu-satu tapi ternyata dalam beberapa keterangan tidak ada privacy sama sekali mereka juga tidak satu-satu. Ini membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar dia.

"Kemudian dilakukan di ballroom, bisa kebayang kan gedenya, di situ CCTV dan hanya dibuat skat dari banner serta gantungan baju. Jadi mereka yang dari dalam bisa melihat dari luar. Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman konstetan tertekan dalam situasi seperti itu," ujar dia.

Mellisa diberi kuasa untuk mendampingi 6 orang kontestan. Dalam laporannya, Mellisa mencantumkan bukti-bukti seperti dokumen, foto dan video. Terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.

"Kami laporkan orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang menaungi Miss Universe Indonesia. Orang yang bisa diminta pertanggungjawaban karena dia sampaikan bahwa ini adalah prosedur, tapi tidak pernah ada dalam prosedur," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Minta Polisi Usut Tuntas

Mellisa berharap Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini secara tuntas agar kejadian serupa tak terulang kembali di kemudian hari.

"Siapa saja yang harus bertanggung jawab, siapa saja yang harus dimintakan keterangan, bukti, digital forensik, karena yang namanya transmisi alat elektronik hari gini sangat mudah sekali," ujar dia.

Sementara itu, kontestan inisial N menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib. N akui adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada saat proses body checking.

"Jadi hari ini saya hadir untuk mengklarifikasikan apa yang dikatakan oleh Ibu Mellisa itu benar ya. Dan untuk selanjutnya saya percaya bahwa dari bagian yang berwenang akan bisa mengungkapkan kebenaran," ujar dia.