Sukses

Lindungi Umat, MUI Dorong Payung Hukum Anti-Islamofobia Bisa Terwujud

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Amirsyah menjelaskan, Islamofobia adalah bentuk kebencian atau ketakutan yang tidak logis terhadap agama Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Amirsyah menjelaskan, Islamofobia adalah bentuk kebencian atau ketakutan yang tidak logis terhadap agama Islam. Dampaknya, dapat menimbulkan kegaduhan di ranah publik hingga masuk dalam kategori penistaan/penodaan agama.

Hal itu disampaikan Buya Amirsyah saat menjadi pembicara diskusi internasional bertema “Memerangi Islamofobia dan Membangun Perdamaian di ASEAN" yang dihelat oleh Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Majelis Ulama Indonesia (HLNKI MUI).

“Dalam pemikiran Islam, fobia dapat diartikan sebagai ketakutan yang tidak wajar terhadap umat Islam. Jadi Islamofobia hanya bisa menjadi ketakutan yang berlebihan terhadap Islam,” ujar Buya Amirsyah saat diskusi hybrid di Aula Buya Hamka MUI Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Senin (7/8/2023).

Buya Amirsyah mengatakan, cara melawan Islamofobia adalah dengan persatuan umat Islam dan menyusun strategi solusi tepat. Salah satunya, adalah mengajak ilmuwan di seluruh dunia untuk berpikir rasional dan menolak berbagai kekhawatiran, ketakutan, agar kita bisa hidup bersama dengan aman dan damai.

"Saat para cendikiawan dan ilmuwan bersatu melawan gerakan tertentu maka terbangunlah sebuah peradaban dunia yang maju serta mengemban misi kemanusiaan yang bermartabat," yakin dia.

2 dari 3 halaman

Dorong Beleid Anti Islamofobia Hadir di ASEAN

Senada dengan itu, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mendorong adanya undang-undang Anti Islamofobia di seluruh negara di Asia Tenggara (ASEAN). Melalui payung hukum Anti Islamofobia, maka dipastikan toleransi antar umat berjalan lebih kuat.

"Hubungan antar agama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamain bisa dibangun," kata Prof Sudarnoto.

Prof Sudarnoto mengaku, usulan payung hukum memiliki landasan kuat yang tertuang dalam ayat-ayat suci Al-Quran seperti surat yang berkait tentang kemanusiaan dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamofobia .

"MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain," ungkap dia.

Namun memang pada kenyataan, Prof Sudarnoto mengakui saat ini hal itu belum sepenuhnya terjadi dan masih banyak kasus-kasus Islamofobia di sejumlah belahan dunia.

"Persoalan Islamofobia merupakan persoalan yang sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam. Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi," beber Prof Sudarnoto.

3 dari 3 halaman

Dorong UU Anti-Islamofobia

Prof Sudarnoto ingin, MUI sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara Muslim terbesar di dunia mampu mendorong agar undang-undang tersebut di seluruh negara-negara ASEAN.

"Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat deklarasi pada 15 Maret mengenai hari anti Islamophobia. Deklarasi ini jangan sampai sebatas dokumen, harus digerakkan secara internasional. Termasuk di Indonesia, harus ada undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama," dia memungkasi.