Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini.
"Minggu ini akan diadakan gelar perkara," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga
Sementara pada Senin, 7 Agustus 2023, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus dugaan pencucian uang, termasuk terhadap Panji Gumilang.
Advertisement
Mereka adalah Panji Gumilang dari Al Zaytun, IS dari YPI, MN dari YPI, ES dari YKBS, WS dari Jammas, R dari Jammas, dan S dari Jammas. Adapun status perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini masih penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, diduga telah terjadi penyelewengan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Mahfud pun lalu melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.
Kemenag Investigasi Dana BOS
Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim mengatakan, investigasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggunaan dana zakat milik Pondok Pesantren Al Zaytun sedang dilakukan.
Menurut dia, penelusuran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam untuk dana zakat (Ditjen Bimas Islam) dan Direktorar Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
"Kita saat ini sedang melakukan dua (investigasi). Tapi belum ada hasil karen masih berproses untuk investigasi penggunaan dana bos dan investigasi penggunaan zakat," kata Faisal saat Acara Coffee Morning bersama awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Namun saat ini, dugaan penyelewengan belum dapat dibenarkan. Sebab investigasi masih berproses. Dia pun mengaku belum bisa mengungkap hasil laporan awal sebab tim di lapangan masih bekerja.
"Mohon maaf karena prosesnya sedang berjalan dan belum ada laporan sama sekali ke saya, saya belum bisa menyampaikan apa-apa," jelas dia.
Faisal berjanji, ketika semua laporan sudah bisa diungkap ke publik maka Kemenag akan membukanya secara transparan.
"Ketika sudah ada kita bisa share hasilnya," kata Faisal.
Â
Â
Advertisement