Sukses

Usut Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe, Polisi Segera Periksa Korban

Kasus dugaan pelecehan seksual diusut setelah polis menerima laporan dari seorang kontestan Miss Universe Indonesia 2023 inisial N bersama tim penasihat hukumnya Mellisa Anggraini ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal melayangkan panggilan terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban pelecehan seksual.

Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari seorang kontestan Miss Universe Indonesia 2023 inisial N bersama tim penasihat hukumnya Mellisa Anggraini ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menerangkan, pihaknya tentu berkoordinasi penasihat hukum pelapor terkait undangan klarifikasi tersebut.

"Yang pasti kita akan panggil dulu korban, kita mintai keterangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

Yuliansyah mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan pelecehan tersebut. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Kan baru kemarin LP. Hari ini siapkan mindik (administrasi penyelidikan) dan langsung kontak pelapor. Nanti setelah itu baru tahu seperti apa cerita versi korban," ucap dia.

Sebelumnya, penasihat hukum korban Mellisa Anggraini yang mewakili 6 kontestan Miss Universe Indonesia 2023, menjelaskan dugaan pelecehan seksual terjadi pada saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta, pada 1 Agustus 2023.

Saat itu, tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan, yang menurut keterangan dari salah satu kontestan berinsial N tidak ada di dalam agenda. Bahkan Provincial Director tidak diberitahu akan ada body checking.

"Di mana-mana orang kalau mau body checking dikasih tahu dong. Tapi tidak pernah ada dan tidak dilakukan dengan proper dan di sembarang tempat," ujar Mellisa.

Mellisa menerangkan, masalah lain body checking dilaksanakan tidak di tempat privat.

 

 

2 dari 2 halaman

30 Kontestan Diminta Berdiri Tanpa Sehelai Benang

Ada 30 orang kontestan diminta berdiri tanpa sehelai benang. Hal inilah yang membuat para kontestan merasa terlecehkan, tidak nyaman, dan sakit hati. Karena value sebagai perempuan tidak dihargai.

"Semestinya satu-satu tapi ternyata dalam beberapa keterangan tidak ada privacy sama sekali mereka juga tidak satu-satu. Ini membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar dia.

"Kemudian dilakukan di Ballroom, bisa kebayangkan gedenya, di situ CCTV dan hanya dibuat skat dari banner serta gantungan baju. Jadi mereka yang dari dalam bisa melihat dari luar. Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman konstetan tertekan dalam situasi seperti itu," ujar dia.

Dalam laporannya, Mellisa mencantumkan bukti-bukti seperti dokumen, foto dan video. Terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.

"Kami laporkan orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang menaungi Miss Universe Indonesia. Orang yang bisa diminta pertanggungjawaban karena dia sampaikan bahwa ini adalah prosedur, tapi tidak pernah ada dalam prosedur," ujar dia.

Sementara itu, kontestan inisial N menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib. N akui adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada saat proses body checking.

"Jadi hari ini saya hadir untuk mengklarifikasikan apa yang dikatakan oleh Ibu Mellisa itu benar ya. Dan untuk selanjutnya saya percaya bahwa dari bagian yang berwenang akan bisa mengungkapkan kebenaran," ujar dia.

Video Terkini