Sukses

Eks Penyidik: Seharusnya KPK Mudah Tangkap Harun Masiku Bila Berada di Indonesia

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, Harun Masiku seharusnya bisa dapat ditangkap dengan mudah jika memang benar berada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, Harun Masiku seharusnya bisa dapat ditangkap dengan mudah jika memang benar berada di Indonesia. Menurutnya, KPK dapat menggunakan segala kewenangannya untuk menggeledah tempat yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

"Sebab KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimiliki untuk menggeledah, membuntuti, memanggil atau memeriksa orang-orang yang diduga terkait buronnya harun masiku untuk dimintai keterangan," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

"Melakukan penyadapan terhadap nomor nomor yang dicurigai terkait Harun Masiku, bahkan melakukan pemblokiran terhadap rekening rekening yang diduga terkait Harun Masiku," sambungnya.

Terlebih, kata Yudi, gerakan penyidik lembaga antirasuah tentu akan leluasa menjalankan kewenangannya dalam rangka membongkar tempat persembunyian Harun Masiku dimanapun berada.

"Hal ini berbeda ketika HM ada di luar negeri, sebab Yuridiksinya sudah berbeda. Sehingga, hanya bisa berkoordinasi dan mengharapkan penegak hukum di negara tersebut proaktif membantu mencari keberadaan atau Jejak HM," ujarnya.

Yudi beranggapan, waktu 3,5 tahun Harun Masiku buron sudah diluar batas kewajaran.

"Masa Harun Masiku tidak kangen dengan keluarganya? Sementara dari sisi logika hukum andai saja Harun Masiku mengikuti proses hukum, hingga vonis tentu biasa jadi dia sudah bebas," ucapnya.

Karena walau tidak ingin menjadi Justice Collaborator (JC) atau membongkar fakta terkait suap komisioner KPU. Harun Masiku disebutnya akan tetap dapat remisi dan pembebasan bersyarat karena PP 99 tahun 2012 telah dicabut.

"Selain itu, jika ingin berpolitik lagi, Harun Masiku bisa kembali menjadi caleg sesuai aturan berlaku," katanya.

 

2 dari 3 halaman

Harun Masih Pasti Masih Membutuhkan Uang

Selain itu, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menjelaskan, selama pelariannya Harun Masiku pasti membutuhkan uang sebagai biaya hidup untuk tempat tinggal dan untuk makan. Hal ini yang menjadi pertanyaan dirinya, apakah mungkin Harun Masiku punya uang banyak.

Apalagi hingga bisa membiayai hidupnya selama ini tanpa ketergantungan pihak lain. Selain itu, juga adanya pertanyaan jika ada pihak yang membiayai.

"Siapa yang membiayai, motif membiayai apa, dan bagaimana cara membiayai Harun Masiku. Sebab dia merupakan buronan korupsi yang paling dicari, tentu gerakannya akan diperketat dan beresiko terhadap orang tersebut," paparnya.

"Jika pun Harun masiku membiayai diri sendiri dengan bekerja dan menyamar, tentu akan riskan terbongkar penyamarannya. Sebab wajahnya sudah familiar di masyarakat akibat pemberitaan," sambungnya.

Sebagai mantan penyidik yang telah berpengalaman terlibat dalam penangkapan buronan KPK, Yudi menyarankan, sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri saja dan kembali ke kehidupan normal.

"Kan Harun Masiku punya keluarga, apalagi Harun Masiku masih muda. Jadi daripada bersembunyi terus tanpa jelas akan masa depannya hadapi saja proses hukum," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Misi Pemburuan Harun Masiku Masih Berlangsung

Sebelumnya, Misi perburuan buronan tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku masih berlangsung. Setelah sekian proses pencarian, akhirnya terkuak fakta baru terkait data terakhir yang menyebutkan keberadaan sosok mantan Politikus PDI Perjuangan itu.

Harun Masiku sempat terlacak berada di Singapura dan kembali ke Indonesia, antara tanggal 16-17 Januari 2020, tiga tahun silam atau sebelum Polri menerima permintaan penerbitan Red Notice dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data terbaru Harun Masiku itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti.

"Pada saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan ke Singapura. Tapi 17 Januari 2020 sehari yang bersangkutan kembali ke Indonesia," kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 7 Agustus 2023.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com