Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang harta rampasan dari mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Harta rampasan KPK dari Karomani ini dilelang lantaran vonis 10 tahun terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga
Ali mengatakan, calon peserta dapat melihat obyek lelang pada Senin 14 Agutus 2023 Pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Rubbasan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Dewi Sartika No 68 Cawang, Jakarta Timur. Pelaksaan lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta.
Advertisement
"Lelang dilaksanakan Rabu, 16 Agustus 2023. Waktu penetapan 11.00 Waktu Server (WIB), alamat domain www.lelang.go.id," kata Ali.
Adapun objek lelang yakni dijual dalam satu paket yang berisi:
- 1 buah tas merek Braun Buffel warna coklat kulit
- 1 buah tas ransel Eiger
- 1 keping emas 2 gram bersertifikat Antam
- 1 keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24
- 10 keping emas Antam bersetifikat @100gr
- 1 keping emas Antam bersertifikat @25gr
- 14 keping emas @100gr dengan sertifikat Antam
- 8 keping emas @10gr dengan sertifikat Antam
- 1 keping emas @5gr dengan sertifikat Antam
- 1 keping emas @2gr dengan sertifikat Antam
"Total emas keseluruhan 2514,5 gr atau 2,5 kg. Dengan harga limit Rp2.427.532.000,00 dan uang jaminan Rp1.000.000.000,00," kata Ali.
Diketahui, majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara.
Â
Tak Banding
Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis 25 Mei 2023.
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Karomani sendiri menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Karomani sudah menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan yang sudah dijatuhkan meskipun ada beberapa catatan yang menurut beliau tidak sesuai dengan fakta yang dialami," kata penasihat hukum Karoamni, Ahmad Handoko, Selasa (30/5/2023).
Advertisement