Sukses

Polisi Bakal Periksa Tenri Anisa Terkait Kasus Dugaan Perzinaan dengan Virgoun

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenri Anisa alias Tenten Anisa terkait kasus dugaan perzinaan dengan penyanyi Virgoun Teguh Putra atau Virgoun.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenri Anisa alias Tenten Anisa terkait kasus dugaan perzinaan dengan penyanyi Virgoun Teguh Putra atau Virgoun. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Polda Metro Jaya pada minggu ini.

Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengkonfrimasi, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebagai saksi terlapor kepada Tenten Anisa.

"Rencana minggu ini kita mintai keterangan (Tenri Anisa)," kata dia saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Yuliansyah mengatakan, pihaknya membutuhkan keterangan Tenri Anisa guna mengetahui secara jelas perkara yang dilaporkan oleh mantan istri Virgoun Inara Idola Rusli atau Inara Rusli atas tuduhan perzinaan

"Yang pasti pertanyaan (pemeriksaan) yang berhubungan dengan pokok perkara yang kita tangani," ujar dia.

Dalam kasus ini, sebanyak 7 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi pelapor dan satu orang saksi terlapor yakni Virgoun.

Selain itu, penyidik juga mendatangi tempat yang diduga digunakan oleh kedua terlapor untuk berbuat zina.

2 dari 2 halaman

Koordinasi dengan KUA Kelapa Gading

Penyidik dalam hal ini juga berkoordinasi dengan KUA Kelapa Gading guna mengecek keabsahan pernikahan antara Inara Rusli dengan Virgoun.

Seperti diketahui, laporan dibuat Inara Rusli usai membongkar dugaan perselingkuhan Virgoun di media sosial. Virgoun diduga memiliki hubungan gelap dengan Tenri Ajeng Anisa alias Tenten Anisa.

Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa alias Tenten Anisa ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan. Inara membuat laporan tersebut pada 6 Mei 2023 lalu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.