Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, bikin geger. Ia mengungkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Harun Masiku sebelumnya dikabarkan berada di Kamboja. Bahkan, mantan Caleg dari PDIP itu juga disebut sudah berganti kewarganegaraan dan menetap di Kamboja. Namun, menurut data yang diperoleh Krishna, Harun Masiku ternyata masih berada di Tanah Air.
Baca Juga
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor yang beredar seperti itu (Harun di Kamboja) ya, kami sampaikan. Tapi kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," ujar Krishna Murti di gedung KPK, Senin (7/8/2023).
Advertisement
Krishna Murti tak merinci waktu pastinya Harun Masiku keluar dan kembali masuk ke dalam negeri. Krishna Murti menyebut Harun Masiku hanya satu hari berada di luar negeri.
"Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam (Indonesia). Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar," kata Krishna.
Krishna Murti membantah Harun Masiku diberi kemudahan pergi dan kembali ke Indonesia. Menurut Krishna Murti, Harun Masiku hanya satu kali pergi ke luar negeri dan langsung kembali ke tanah air.
"Bukan keluar masuk. Pernah keluar dan langsung kembali. Bukan keluar masuk. Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu. Itu bagian yang silakan dicari tahu bersama KPK," kata dia.
Buron 3,5 Tahun Tidak Wajar
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, jika benar Harun Masiku berada di Indonesia berdasarkan data lintasan imigrasi, maka secara logika, KPK harusnya bisa dengan mudah menangkapnya.
"Sebab, KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimiliki untuk menggeledah tempat yang diduga persembunyiannya, membututi, memanggil atau memeriksa orang orang yang diduga terkait buronnya harun masiku untuk dimintai keterangan, melakukan penyadapan terhadap nomor nomor yang dicurigai terkait Harun Masiku, bahkan melakukan pemblokiran terhadap rekening rekening yang diduga terkait Harun Masiku," kata Yudi kepada Liputan6.com, Selasa (8/8/2023).
Gerakan penyidik KPK, kata Yudi, tentu akan lebih leluasa menjalankan kewenangannya dalam rangka membongkar tempat persembunyian Harun Masiku di manapun berada. Hal ini berbeda ketika Harun ada di luar negeri, sebab yuridiksinya sudah berbeda sehingga hanya bisa berkoordinasi dan mengharapkan penegak hukum di negara tersebut proaktif membantu mencari keberadaan jejaknya.
Menurut Yudi, kurang lebih 3,5 tahun Harun Masiku buron tentu sudah di luar batas kewajaran.
"Masak Harun Masiku tidak kangen dengan keluarganya? Sementara dari sisi logika hukum andai saja Harun Masiku mengikuti proses hukum hingga vonis tentu biasa jadi dia sudah bebas karena walau tidak mau jadi justice collaborator pun atau membongkar fakta terkait suap komisioner KPU pun dia akan tetap dapat remisi dan pembebasan bersyarat karena PP 99 tahun 2012 telah dicabut. Selain itu, jika ingin berpolitik lagi, Harun Masiku bisa kembali menjadi caleg sesuai aturan berlaku."
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menjelaskan, tentu selama pelarian, Harun Masiku membutuhkan uang sebagai biaya hidup untuk tempat tinggal dan untuk makan. Ini yang menjadi pertanyaan apakah mungkin Harun Masiku punya uang banyak hingga bisa membiayai hidupnya selama ini tanpa ketergantungan pihak lain, selain itu juga ada tanda tanya jika ada pihak yang membiayai.
"Siapa yang membiayai, motif membiayai apa, dan bagaimana cara membiayai Harun Masiku sebab dia merupakan buronan korupsi yang paling dicari, tentu gerakannya akan diperketat dan berisiko terhadap orang tersebut. Jika pun Harun masiku membiayai diri sendiri dengan bekerja dan menyamar tentu akan riskan terbongkar penyamarannya sebab wajahnya sudah familiar di masyarakat akibat pemberitaan."
Mantan Penyidik yang telah berpengalaman terlibat dalam penangkapan buronan KPK ini menyarankan bahwa sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri saja, kembali ke kehidupan normal.
"Kan Harun Masiku punya keluarga, apalagi Harun Masiku masih muda. Jadi daripada bersembunyi terus tanpa jelas akan masa depannya hadapi saja proses hukum," pungkas Yudi.
Harus Segera Ditangkap
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut, kabar Harun Masiku di Indonesia seharusnya digunakan oleh KPK untuk segera menangkap mantan politisi PDIP tersebut.
“Saya berharap agar Harun masiku segera menyerahkan diri. Sebab sampai kapan dia bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum. Kedua, pertemuan Div Hubter Mabes Polri dengan KPK bagai angin segar guna menemukan dan menangkap Harun Masiku,” kata Nasir kepada Liputan6.com, Selasa (8/8/2023).
Nasir meminta semua pihak dan tokoh ataupun pejabat parpol yang diduga terlibat dengan Harun, dapat membantu aparat menemukan Harun.
“Semua pihak yang nama-namanya pernah berhubungan atau disebut-disebut punya kedekatan dengan Harun masiku bisa membantu aparat penegak hukum guna menemukan dan membawa HM kembali ke Indonesia,” kata dia.
“Pertemuan atau kerjasama Mabes dan KPK tersebut, seharusnya bisa menangkap Harun Masiku,” kata dia.
ICW: Dugaan KPK Lindungi Harun Masiku Mendekati Kebenaran
Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan pernah bisa menangkap Harun Masiku selama dinakhodai oleh Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
ICW menilai bukan KPK-nya yang tidak mampu menangkap Harun, melainkan KPK era Firli memang enggan menyeret mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan itu.
"ICW meyakini, sampai nanti masa kepemimpinan Firli habis, Harun Masiku akan tetap bebas berkeliaran tanpa khawatir diproses hukum oleh KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Kurnia mengatakan demikian usai mendengar pernyataan dari Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti. Krishna Murti menyebut Harun Masiku ada di Indonesia.
"Pernyataan dari kepolisian mengenai keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDIP yang disinyalir berada di dalam negeri membuktikan betapa bobroknya kerja pencarian KPK. Hal ini sekaligus mengonfirmasi dugaan publik bahwa lembaga antirasuah melindungi Harun hampir mendekati kebenaran," kata Kurnia.
Kurnia menyebut, kinerja KPK di bawah komando Firli amat buruk dalam menangani suatu perkara yang kental irisannya dengan wilayah politik.
Kurnia menduga tidak tertangkapnya Harun Masiku lantaran KPK ingin melindungi sejumlah elite partai yang diduga terlibat kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut.
"ICW meyakini, faktor terbesar keengganan KPK dalam memproses hukum Harun karena ada indikasi kuat jika mantan caleg PDIP itu diringkus maka akan ada elite partai politik yang bisa terseret. Dugaan kami, KPK ingin melindungi elite partai tersebut," kata Kurnia.
Ahli Hukum: Polri Tunggu Momentum Tangkap Harun Masiku
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendukung Polri untuk segera menangkap Harun Masiku.
"Saya kira kalau sudah tahu masih di Indonesia, ya sudah digerebek saja, ditangkap. Kan statusnya sudah ditersangkakan. Artinya di DPO. Artinya polisi punya dasar hukum untuk tangkap dia karena sudah dinyatakan DPO," kata Fickar kepada Liputan6.com, Selasa (8/8/2023).
Fickar menduga, Polri sedang mencari momentum yang paling pas untuk menangkap mantan politisi PDIP tersebut.
"Maksud saya alat bukti sudah ada, mungkin tempat sudah diketahui polisi. Cuma untuk pastikan betul ada enggak orangnya di situ, itu kan juga sulit kalau bukan dari keterangan orang dalam. Makanya dalam penegakan hukum pidana itu ada istilah justice collaborator. Ada saksi bekerjasama dengan polisi."
"Makanya saya bilang kalau alat bukti sudah ada, sudah lengkap, tnggal tunggu momentum waktu, bahwa Masiku ada di tempat itu," tambahnya.
Advertisement
Tak Punya Kemampuan Intelejen, Harun Masiku Bisa Sembunyi Bertahun-tahun Tanpa Terendus
Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menangkap buronan di kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Sebab, Harun Masiku tak punya kemampuan untuk bersembunyi hingga bertahun-tahun tanpa terendus.
"Pertama, penegak hukum seharusnya langsung melakukan penangkapan dan tidak disibukkan menebarkan wacana mengenai keberadaan Harun Masiku. Tugas penegak hukum adalah melakukan penangkapan terhadap buron dan mengomentari buron karena porsi mengomentari ada di pengamat. Buktikan bahwa KPK dan penegak hukum lain tidak ada intensi bertindak berat sebelah dalam penanganan kasus," kata Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha.
Kedua, kata Praswad, jangan jadikan Harun Masiko sebagai bahan tawar menawar politik. Dinaikannya isu Harun Masiku pada perode tertentu tapi tidak kunjung ditangkap membuat publik bertanya-tanya mengenai intensi sebenarnya.
"Penegak Hukum harus bekerja tegak lurus untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan bukan soal politik. Penagkapan Harun Masiku akan menghindari potensi digunakan isu Harun Masiku untuk kepentingan bargain politik khususnya terkait 2024."
Ketiga, KPK dan Kepolisian memiliki pengalaman panjang dalam menangkap dan memproses pelaku pelanggaran hukum.
"Mengherankan ketika sangat sulit menangkap orang yang tidak memiliki jabatan tinggi dan tidak pernah terlatih secara intelejen dalam melakukan upaya penyembunyian diri. Penegak hukum harus berani mengungkap siapa pihak yang melindungi keberadaan Harun Masiku, termasuk potensi adanya oknum penegak hukum di internal penegak hukum yang turut melindungi.
Belum Ubah Status Kewarganegaraan
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti datang ke gedung Merah Putih KPK untuk memperkuat kerja sama, terutama pencarian buronan, termasuk Harun Masiku, Senin (7/8/2023).
"Betul ada kunjungan dimaksud. Dalam rangka koordinasi dan memperkuat kerja sama terkait isu-isu kejahatan transnasional khususnya korupsi, termasuk upaya pencarian para buronan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan, Krishna Murti akan berkoordinasi dengan pimpinan dan jajaram struktural lembaga antirasuah dalam memperkuat kerjasama isu pemberantasan korupsi transnasional ini.
"Kadiv Hubinter diterima oleh seluruh pimpinan dan para pejabat struktural KPK," kata Ali.
Polri memastikan Harun Masiku, belum mengganti status kewarganegaraannya. Polisi meyakini, eks caleg PDIP itu masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Yang bersangkutan belum (merubah kewarganegaraan), ada yang lain (buronan lain) berganti kewarganegaraan dan berganti nama," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, saat jumpa pers Senin (7/8/2023).
Menurut dia, potensi setiap buronan mengganti kewarganegaraan mungkin saja terjadi. Hal ini dilakukan, tentunya, untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
"Pertanyaan, apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan merubah identitas, merubah data dan lain sebagainya. Nah itu juga menjadi konsern yang kami jelaskan kepada KPK," ujar Krishna.
Dia menjelaskan, ada langkah-langkah teknis untuk mengejar buron di luar negeri. Namun, langkah-langkah itu tidak dapat diungkap ke publik.
"Ada langkah-langkah teknis lanjutan untuk mengejar buruan buruan tersebut. Yang tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada publik karena itu bersifat teknis penyelidikan dan penyidikan," tambah dia.
Alasan KPK Sulit Tangkap Buron Harun Masiku Cs
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengungkap sulitnya menangkap buronan kasus dugaan korupsi. Firli mengungkapnya saat bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi usai membahas Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun.
Menurut Firli, salah satu kesulitannya yakni berubahnya nama pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Jadi kalau awalnya namanya adalah PT, di saat dilakukan penangkapan namanya sudah berubah jadi TTP, dan ini tentu akan menyulitkan kita," ujar Firli di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
Meski menghadapi berbagai kesulitan, Firli mengaku pihaknya tetap terus memburu sisa buronan lembaga antirasuah yang masih menghirup udara bebas.
"Tetapi kita tidak akan pernah menyerah, karena kita sudah tahu bagaimana proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu. Saya kira itu," kata Firli.
Daftar Buronan KPK
1. Kirana Kotama
Kirana Kotama merupakan pemilik PT Perusa Sejati. Dia dijerat dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).
Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Paulus Tanos
Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.
Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Lantaran Tanos tinggal di Singapura, KPK sempat kesulitan dalam memeriksa Tanos. Hal tersebut sempat diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," ujar Alex di Gedung KPK, dikutip Jumat 1 Oktober 2021.
Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk memeriksa Tanos. Alex mengatakan siap memeriksa Tannos di Singapura jika berkenan. Hanya saja Tanos belum merespon terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.
"Kalau dia maunya diperiksa di CPIB-nya, tentu kita ke sana," ujar Alex.
3. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).
Harun disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.
Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.
Advertisement