Sukses

Richard Eliezer Cuti Bersyarat, Statusnya Tak Lagi Narapidana

Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini menjalani program cuti bersyarat (CB).

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini menjalani program cuti bersyarat (CB). Status Richard Eliezer pun tidak lagi narapidana, melainkan klien pemasyarakatan.

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” tutur Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Menurut dia, cuti bersyarat diberikan berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 dengan masa waktu 6 bulan.

“Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Dissenting Opinion

Untuk Ferdy Sambo, dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

 

2 dari 2 halaman

Putri Candrawathi

Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun. Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.

“Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.

Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi ini terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto sebagai Anggota 1, Supriyadi sebagai Anggota 2, Desnayeti sebagai Anggota 3, dan Yohannes Priyana sebagai Anggota 4.