Sukses

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA, Mahfud Md: Kita Hormati Putusan Hakim

Mahfud mengatakan, kalau hukuman mati Ferdy Sambo dikuatkan MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal anulir hukuman mati yang dilakukan Mahkamah Agung melalui upaya kasasi dilayangkang Ferdy Sambo selaku aktor utama dari kasus pembuhunan berencana terhadap Yoshua Hutabarat. 

Diketahui, putusan MA membuat Sambo lolos hukuman mati setelah diganti menjadi pidana seumur hidup.

Menurut Mahfud, sunat yang diberikan MA tidak mengherankan dan secara hukum apa yang diputuskan MA harus dihormati.

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” kata Mahfud dalam pesan singkat diterima awak media, Selasa (8/8/2023) malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.

"Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud.

 

2 dari 2 halaman

Tiga Pelaku Lain Dapat Keringanan Hukum

Sebagai informasi, selain terhadap Sambo, sunat hukuman dari MA juga berlaku kepada tiga pelaku lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Masing-masing dari mereka dikurangi masa hukumannya menjadi lebih ringan.

Terhadap Putri, hukuman diputus MA menjadi 10 tahun dari yang awalnya 20 tahun. Kemudian terhadap Kuat, hukuman yang dijalani kini menjadi 10 tahun dari yang awalnya 15 tahun.

Terakhir, terhadap Ricky hukuman 13 tahun penjara dipotong MA menjadi hanya 8 tahun penjara.