Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabatat alias Brigadir J. Keempat terpidana itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Menurut Ketut, Kejagung mencermati putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat kasasi terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.
Advertisement
"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," jelas dia.
Adapun soal langkah hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, hal itu diatur dalam pasal 263 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP, yakni terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Permintaan PK pun bisa dilakukan apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Kemudian, apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain, serta apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
"Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan," ujar Ketut.
Lebih lanjut, kata Ketut, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI," Ketut menandaskan.
Keluarga Brigadir J Sudah Duga Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Lobi-lobi Politik Pasukan Bawah Tanah
Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dan menggantinya dengan penjara seumur hidup.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, Selasa, (8/8/2023).
Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga MA akan meringankan hukuman Ferdy Sambo karena adanya lobi politik.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin, seperti dikutip dari Antara.
Kamaruddin pun mengatakan, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir J.
"Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," kata Kamarudin.
"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Candrawathi) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," Kamaruddin menambahkan.
Advertisement
Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, MA Pastikan Tidak Ada Intervensi
Mahkamah Agung memastikan tidak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, (8/8/2023).
Sobandi pun menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap," kata Sobandi, seperti dikutip dari Antara.
Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang," kata dia.