Sukses

Keluarga Sultan, Mahasiswa yang Terjerat Kabel Fiber Optik, Laporkan PT Bali Towerindo ke Polisi

Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terjerat kabel fiber optik mempolisikan PT Bali Towerindo.

Liputan6.com, Jakarta Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terjerat kabel fiber optik mempolisikan PT Bali Towerindo. Laporan dilayangkan oleh orangtua Sultan Rif'at, Fatih, bersama penasihat hukumnya, Tegar Putuhena ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

"Hari ini tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Towerindo yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih. Tujuan kita membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Towerindo," kata Tegar kepada wartawan.

Dia menerangkan, pihaknya menduga ada kelalaian yang terjadi, sehingga menyebabkan Sultan mengalami luka berat. Oleh karena itu, pihak keluarga akhir mengambil langkah hukum.

Dalam laporannya, Tegar turut mengerahkan bukti-bukti berupa foto dan video. Selain itu, menyodorkan nama-nama yang dinilai perlu untuk diminta keterangan sebagai saksi.

"Nah, proses di kepolisian ini tujuannya adalah untuk menemukan fakta-fakta hukum dan supaya membuat terang peristiwa ini, supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yg dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya," ujar Tegar.

Sementara itu, ayah Sultan Rif'at Alfatih, Fatih menjelaskan, dengan penuh pertimbangan akhirnya membuat laporan polisi. Hal ini menunjukkan keluarga serius untuk meminta pertanggungjawaban dari PT Bali Towerindo Sentra.

 

2 dari 3 halaman

Tak Menutup Penyelesaian Lewat Jalur Kekeluargaan

Meski, sebenarnya tetap ada keinginan persoalan diselesaikan dengan pendekatan mediasi yaitu secara kekeluargaan.

"Tetap kami inginkan. Yang penting kami ingin selesai cepat. Yang penting kami upaya pelaporan ini adalah bentuk keinginan kami untuk menyelesaikan masalah ini. Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai tidak berkepanjangan lagi, dari Bali Towerindo sendiri juga merespons mediasi kekeluargaan atau melanjutkan upaya hukum ini kami akan serahkan tim Universitas Brawijata untuk bantuan hukumnya," ucap Tegar.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan, PT Bali Towerindo disangkan melanggar Pasal 360 KUHP terkait dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka.

3 dari 3 halaman

PT Bali Towerindo Bantah Kelalaian

Sebelumnya, PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (Bali Tower) menyatakan kecelakaan yang menimpa Sultan bukan karena kelalaian perusahaannya, sebab insiden 5 Januari 2023 adalah kecelakaan murni.

"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," kata Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail saat jumpa pers, Kamis 3 Agustus 2023.

Selain itu, Maqdir pun mengklaim perusahaan selalu melakukan maintenance berkala terhadap tiang dan kabel di lokasi kejadian. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Mei 2023, setelah perusahaan bertemu dengan keluarga Sultan.

Dengan melampirkan dokumentasi pada 7 dan 26 Desember 2023 berdasarkan pengecekan yang telah dilakukan. Pihak Bali Tower melaporkan, ketinggian tiang dan kabel juga dalam kondisi normal yakni 5,5 meter.

"Jadi, ini bukan terjadi karena kelalaian perusahaan karena dari penjelasan di atas perusahaan telah secara rutin melakukan maintainance berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas," kata Maqdir.

Sehingga, dari hasil penelusuran dan informasi diduga insiden dialami oleh Sultan disebabkan adanya kendaraan besar melebihi tinggi kabel. Sehingga membuat kabel melandai turun dari ketinggian normal, akibat tiang yang miring.

Setelah kabel itu melandai, maka ada mobil lain di belakangnya yang melintas dan tersangkut. Hingga akhirnya, kabel terpental dan mengenai Sultan yang saat itu tengah melintas memakai sepeda motornya.

"Kita belum diketahui identitasnya kendaraanya, dengan ketinggian di atas 5,5 meter yang melintas di lokasi kemudian tersangkut pada kabel. Sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel menjadi melandai," kata dia.

"Kemiringan dari tiang pada lokasi tersebut tidak diketahui oleh Perusahaan sampai dengan adanya sinyal fiber optic cut (jaringan kabel fiber optic terputus) pada sistem pusat Bali Tower, pada Kamis, 6 Januari 2023, pukul 00.36 WIB," tambah Maqdir.

Namun saat disinggung terkait siapa pihak yang bersalah dalam insiden dialami Sultan, Maqdir enggan untuk menanggapi. Sebab, siapa yang salah dalam insiden ini diserahkannya kepada pengadilan selaku pihak yang berhak memutuskan.

"Saya tidak berani menyalahkan orang. Itu kan keputusan pengadilan. Silakan kawan-kawan yang menilainya," tuturnya.