Sukses

Heru Budi Dinilai Langgar Regulasi soal Setop Proyek ITF Sunter, DPRD DKI Usulkan Hak Angket

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai penghentian proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai pelanggaran terhadap sejumlah regulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai penghentian proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai pelanggaran terhadap sejumlah regulasi.

Hal ini disampaikan Ismail dalam Rapat Kerja yang diikuti anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI. Hadir pula Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryanti, Kepala DLH DKI Asep Kuswanto, perwakilan Jakpro dan anak usaha Jakpro PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) yang ditugaskan membangun ITF Sunter.

"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Menurut Ismail, setidaknya ada tiga regulasi yang telah dilanggar Heru Budi mengenai pembatalan proyek ITF. Sebab, kata Ismail proyek ITF Sunter memiliki dasar hukum yang jelas sebagai acuan rencana pembangunannya.

"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 23, kemudian Perpres 35, dan juga Pergub 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran," ucap Ismail.

Oleh sebab itu, Ismail memandang wajar apabila hasil rapat kerja mengerucut pada pengusulan hak angket dari anggota dewan. Adapun hak angket, berfungsi sebagai tindak lanjut untuk dilakukannya penyelidikan.

"Dan sangat wajar jika kemudian dari sepanjang diskusi tadi kita melihat mengerucut pada usulan hak angket karena memang itu menjadi bagian kita. Sifatnya untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," jelas Ismail.

2 dari 2 halaman

Usulan Hak Angket Melalui Mekanisme Sesuai Tata Tertib

Kendati demikian, Ismail menyampaikan, usulan hak angket harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan tata tertib DPRD. Pasalnya, ujar Ismail setiap perubahan program yang telah disahkan dalam Perda APBD, seharusnya melalui kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.

"Tidak serta-merta, karena perlu diingat yang namanya pemerintahan daerah bukan sekadar gubernur, tapi kepala daerah dan legislatif, setiap APBD disahkan Perda," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menyetop pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter yang sebelumnya sudah diberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 577 miliar.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugaskan terhadap proyek pengolahan sampah ITF Sunter memastikan dana Rp 577 miliar itu belum dipakai sepeserpun.

"(PMD) Itu belum kami gunakan, belum sama sekali. Kan proses untuk menjalankan PMD-nya kan ada prosesnya, tidak langsung," kata Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.