Sukses

Wapres: Kalau Ada Calon Pemimpin Terbaik tapi Tidak Dipilih, Dia Dianggap Pengkhianat

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan pondok pesantren memiliki peran untuk mencegah terjadinya polarisasi dalam masyarakat saat pemilihan umum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan pondok pesantren memiliki peran untuk mencegah terjadinya polarisasi dalam masyarakat saat pemilihan umum. Hal itu disampaikan Wapres Ma'ruf Amin dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Sumenep, Jawa Timur, Rabu 9 Agustus 2023.

Pesantren biasanya mengarahkan masyarakat supaya tidak terjadi polarisasi, pembelahan,” kata Wapres yang dikutip dari Antara.

Wapres menyampaikan prinsip yang dibangun pesantren adalah mencintai tanah air sebagian dari iman.

Oleh karena itu, kata Wapres, pesantren harus selalu berupaya menjaga tanah air misalnya dengan cara ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar tidak terjadi benturan dalam memilih calon pemimpin bangsa.

Lebih jauh Wapres mengatakan bahwa pesantren sendiri, dalam hal ini kiai dan ulama, selalu memilih calon pemimpin terbaik dari yang baik, yakni yang memenuhi sedikitnya tiga kriteria yaitu kelebihan, kelayakan dan yang paling membawa mashlahat.

“Kriterianya tiga ini. Kalau ada (calon pemimpin) yang unggul, (tetapi) memilih yang tidak unggul, itu tidak boleh. Kemudian kalau dia tidak memilih yang terbaik padahal ada yang terbaik, dia dianggap berkhianat pada Allah dan rasul-Nya,” ujar dia.

“Nah bagaimana yang terbaik itu lah biasanya kiai-kiai punya (pilihan) sendiri. Itu biasanya bisik-bisik (tidak diutarakan ke publik). Kiai tidak mengumumkan, tidak dengan bahasa terang, bahasa isyarat saja,” tambah Ma'ruf Amin.

2 dari 2 halaman

Kata Wapres Soal Usia Capres dan Cawapres

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat suara soal gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tengah dilayangkan sejumlah pihak. Ma'ruf menyebut, dirinya menyerahkan putusan terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata Wapres di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023). Dilansir dari Antara

Hal itu disampaikan Wapres usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As'adiyah, di Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).

Wapres mengatakan sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan hal tersebut yakni MK. Menurutnya, pemerintah hanya bisa mengikuti apapun putusan MK itu, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut persyaratan mengenai calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan. Bahkan disebutkan pada usia tersebut termasuk produktif mengingat dinamika kependudukan yang sekarang.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi yang telah memberikan mandat kepada Yasonna Hamonangan Laoly (Kemenkumham) dan Tito Karnavian (Kemendagri) yang diwakili oleh Staf Kemendagri, Togap Simangunsong dalam sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun di Mahkamah Konstitusi.

Adapun pada Agendanya yakni mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR RI. Pada Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," ujar Togap di ruang sidang MK, Selasa 1 Agustus 2023.

EnamPlus