Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial GWL menjadi korban dari aksi pemerkosaan di Bali. Pelakunya diketahui berinisial WD yang bekerja sebagai pengemudi ojek online atau Ojol yang bermitra dengan Grab.
Mayang Schreiber selaku Chief Communications Officer dari Grab Indonesia mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai insiden yang terjadi kepada seorang penumpang pada 6 Agustus 2023 di Bali. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan membuat satuan tugas investigasi dan pendampingan terhadap korban.
Baca Juga
"Pendampingan ini adalah bentuk keseriusan Grab untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan maupun pelecehan dalam bentuk apapun terhadap siapapun," tegas Mayang dalam keterangan pers diterima, Kamis (10/8/2023).
Advertisement
Mayang menjelaskan, tindakan dilakukan Grab pada saat itu adalah mengaktifkan tim investigasi internal dan mendampingi korban. Penumpang yang menjadi korban pemerkosaan langsung dihubungi pihak Grab untuk dijamin keselamatan dan proses hukumnya.
"Grab juga menonaktifkan akun mitra pengemudi dan memulai proses investigasi internal, termasuk mengerahkan satuan tugas (SATGAS) khusus untuk melacak langsung keberadaan mitra pengemudi dimaksud," ungkap Mayang.
Saat proses mencari pelaku, lanjut Mayang, Grab melakukan asisten terhadap korban untuk melapor ke pihak berwajib. Sebagai bentuk tanggung jawab, Grab juga menawarkan pendampingan kuasa hukum dan dukungan sesi konseling dengan psikolog yang bersertifikasi.
"Hal ini dilakukan untuk pemulihan kondisi psikologis penumpang,"tutue Mayang.
Mayang memastikan, tidak ada biaya dipungut dari jasa pendampingan kuasa hukum bagi korban. Selain itu biaya sesi konseling, biaya transportasi, serta medis yang diperlukan korban selama proses pemulihan sepenuhnya ditanggung oleh Grab.
"Sejak SATGAS diturunkan, personel khusus dari kantor Grab Bali telah mendampingi penumpang menyelesaikan berbagai prosedur penyelidikan, diantaranya yakni, memberikan keterangan pada pihak kepolisian dan menyelesaikan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," yakin Mayang.
Mayang menambahkan, SATGAS juga melakukan pemeriksaan medis yang dibutuhkan, memberikan barang bukti pada penyidik, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengirimkan informasi pada Kedutaan Besar Brazil di Jakarta berdasarkan persetujuan dari penumpang.
"Selain itu, Grab juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menyerahkan data-data yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan dan memberikan kesaksian sebagaimana dibutuhkan pada 8 Agustus 2023," kata dia.
Namun, usai pihak berwajib mengumumkan telah menangkap pelaku, Mayang memastikan pihaknya menyerahkan semua proses terhadap kepolisian Bali.
"Berdasarkan arahan dari pihak berwajib, Grab juga menghentikan upaya satuan tugas (SATGAS) khusus efektif 9 Agustus 2023 untuk melacak keberadaan Mitra Pengemudi dan sepenuhnya menyerahkan proses investigasi ke Kapolresta Denpasar, Bali," kata Mayang.
Pihaknya menegaskan bahwa tindak kekerasan maupun pelecehan dalam bentuk apapun merupakan pelanggaran berat Kode Etik Grab yang menempatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna aplikasi Grab, sebagai prioritas utama.
"Untuk itu, kami berkomitmen untuk sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwajib dalam menuntaskan kasus ini dan akan memberikan sanksi putus mitra (blacklist) jika Mitra Pengemudi terbukti bersalah," Mayang menandasi.
Kronologi Kasus
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (8/8/2023) mengatakan dugaan kasus pemerkosaan terhadap korban perempuan asal Brazil berinisial GWL oleh pengemudi ojol tersebut terjadi pada Senin 7 Agustus 2023, sekitar pukul 04.00 Wita sampai 05.00 Wita di sebuah lahan kosong di Jalan Nyangnyang Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Jansen menjelaskan kejadian itu bermula saat korban GWL memesan jasa angkutan ojek daring melalui aplikasi karena hendak melakukan perjalanan dari Puri Kelapa Quest By Bukit Villa dengan tujuan Villa Asri Jimbaran, Nusa Dua. Beberapa saat kemudian, kendaraan yang dipesan pun datang menjemput korban.
Menurut penuturan korban, selama dalam perjalanan, korban diajak untuk terus berkomunikasi oleh pelaku sampai korban tidak memperhatikan peta rute perjalanan di google maps yang menjadi tujuannya.
Hingga di sebuah lokasi tanah kosong, pengemudi ojol membelokkan kendaraan. Di tempat itu, korban langsung diturunkan dari kendaraan.
Selanjutnya pelaku menjalankan aksi jahatnya memperkosa korban. Korban pun sempat melawan dan berusaha kabur, namun ditangkap pelaku.
Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berupa pemukulan. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kembali mengantar korban pulang ke Vila Asri Jimbaran, tempat korban menginap.
Korban merupakan wisatawan asal Brazil yang berlibur ke Bali itu pun melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Advertisement