Sukses

Tampang Tegar Mario Dandy Jelang Sidang Tuntutan Penganiayaan

Terdakwa Mario Dandy Satrio bersama rekannya, Shane Lukas, bakal menjalani sidang tuntutan atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada hari ini, Kamis (10/8).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satrio bersama rekannya, Shane Lukas, bakal menjalani sidang tuntutan atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada hari ini, Kamis (10/8). Sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang tuntutan untuk keduanya (Mario dan Shane)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Dari pantauan merdeka.com, Mario tiba di PN Jakarta Selatan bersama Shane Lukas dengan diantar mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat akan memasuki ruang tunggu sidang, Mario yang berjalan dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan Kejaksaan, nampak wajahnya yang tegar terlihat darinya.

Berbeda dengan rekannya, Shane Lukas, yang terus jalan sambil menundukkan kepalanya hingga memasuki ruang tunggu sidang.

Dalam duduk perkaranya, Mario telah melakukan penganiayaan terhadap David di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu. Penganiayaan itu pun terjadi lantaran hubungan asmara Mario dengan anak AG diganggu oleh David.

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David. Namun, komunikasi itu berubah menjadi penganiayaan secara brutal oleh Mario.

Korban dianiaya dengan cara dipukul hingga ditendang berulang kali oleh anak dari Ditjen Pajak Kemenkeu itu hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.

Pada saat penganiayaan itu pun turut disaksikan oleh Shane Lukas dan AG di lokasi, mereka memiliki peran tersendiri saat penganiayaan terjadi.

2 dari 2 halaman

Pasal

Atas perbuatannya, Mario didakwa dengan pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu untuk Shane dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk anak AG sendiri telah terlebih dahulu mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia terbukti telah turut serta dalam melakukan penganiayaan dan divonis 3,5 tahun penjara.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com