Sukses

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA

Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi vonis pidana mati yang diajukan Ferdy Sambo. Dia menekankan semua pihak harus menghormati putusan MA.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo yang batal dihukum mati. Hukuman Ferdy Sambo diganti menjadi hukuman seumur hidup.

Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi vonis pidana mati yang diajukan Ferdy Sambo. Dia menekankan semua pihak harus menghormati putusan MA.

"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Statiun LRT Dukuh Atas Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut secara praktis hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo sama dengan hukuman mati.

"Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," kata Mahfud dalam pesan singkat diterima awak media, Selasa (8/8/2023) malam.

Mahfud pun mengingatkan bahwa dirinya pernah memprediksi bahwa bisa saja hukuman Ferdy Sambo disunat menjadi seumur hidup.

"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," ujarnya.

Namun, ia meminta agar semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung. "Kita hormati putusan hakim," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," jelas Mahfud.

 

2 dari 2 halaman

Selain Fery Sambo, MA Juga Sunat Hukuman Putri Candrawathi Cs

Sebagai informasi, selain terhadap Sambo, sunat hukuman dari MA juga berlaku kepada tiga pelaku lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Masing-masing dari mereka dikurangi masa hukumannya menjadi lebih ringan.

Terhadap Putri, hukuman diputus MA menjadi 10 tahun dari yang awalnya 20 tahun. Kemudian terhadap Kuat, hukuman yang dijalani kini menjadi 10 tahun dari yang awalnya 15 tahun. Terakhir, terhadap Ricky hukuman 13 tahun penjara dipotong MA menjadi hanya 8 tahun penjara.

Video Terkini