Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gilbert Simanjuntak mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket buntut batalnya pembangunan pengolahan sampah menjadi listrik, Intermediate Treatment Facility atau ITF Sunter, Jakarta Utara.
Menurut Gilbert, ketimbang memakai hak angket untuk penyelidikan, dia lebih menyarankan agar legislatif sebaiknya melakukan penajaman lewat komisi DPRD DKI Jakarta.
Menurut Gilbert, hak angket memang merupakan hak yang melekat bagi setiap anggota dewan. Namun, dia menilai hak angket bermuatan politis, dan digunakan ketika yang bersangkutan tidak mendapat jawaban dari pihak eksekutif.
Advertisement
"Jadi yang paling benar itu adalah mencari data, berkali-kali saya katakan demokrasi itu akan dewasa kalau semua bicara menggunakan data," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).
"Dari hak angket apa yang mau diharapkan, apa yang mau diangkat, orang datanya belum punya. Lalu nanti mau bahas apa?," sambung Gilbert.
Gilbert menilai, bahwa terdapat miss komunikasi soal disetopnya proyek ITF Sunter, dan alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memilih fokus pada pengolahan sampah menjadi batu bara Refuse Derived Fuel (RDF).
Sehingga, ujar dia alasan eksekutif lebih memilih pengolahan sampah RDF Bantargebang ketimbang ITF Sunter bisa didiskusikan di rapat kerja Komisi B, Komisi C, maupun Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Â
Penghentian ITF Sunter Dinilai sebagai Pelanggaran Regulasi
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai penghentian proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai pelanggaran terhadap sejumlah regulasi.
Hal ini disampaikan Ismail dalam Rapat Kerja yang diikuti anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI. Hadir pula Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryanti, Kepala DLH DKI Asep Kuswanto, perwakilan Jakpro dan anak usaha Jakpro PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) yang ditugaskan membangun ITF Sunter.
"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Â
Advertisement
3 Regulasi Dilanggar Heru Budi soal Dibatalkannya ITF Sunter
Menurut Ismail, setidaknya ada tiga regulasi yang telah dilanggar Heru Budi mengenai pembatalan proyek ITF. Sebab, kata Ismail proyek ITF Sunter memiliki dasar hukum yang jelas sebagai acuan rencana pembangunannya.
"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 23, kemudian Perpres 35, dan juga Pergub 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran," ucap Ismail.
Oleh sebab itu, Ismail memandang wajar apabila hasil rapat kerja mengerucut pada pengusulan hak angket dari anggota dewan. Adapun hak angket, berfungsi sebagai tindak lanjut untuk dilakukannya penyelidikan.
"Dan sangat wajar jika kemudian dari sepanjang diskusi tadi kita melihat mengerucut pada usulan hak angket karena memang itu menjadi bagian kita. Sifatnya untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," jelas Ismail.
Kendati demikian, Ismail menyampaikan, usulan hak angket harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan tata tertib DPRD. Pasalnya, ujar Ismail setiap perubahan program yang telah disahkan dalam Perda APBD, seharusnya melalui kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
"Tidak serta-merta, karena perlu diingat yang namanya pemerintahan daerah bukan sekadar gubernur, tapi kepala daerah dan legislatif, setiap APBD disahkan Perda," ucap dia.