Sukses

Geruduk Polrestabes Medan untuk Beri Bantuan Hukum, TNI: Mayor Dedi Hasibuan Salahi Prosedur

Atas tindakannya menggeruduk Polrestabes Medan untuk mengadvokasi keluarganya, Mayor Dedi Hasibuan menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyampaikan, pada dasarnya prajurit yang terkualifikasi dapat memberikan bantuan hukum atau menjadi penasihat hukum terhadap keluarga. Namun, dalam kasus Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan untuk mengadvokasi keluarganya, ada prosedur yang dilanggar.

"Apakah ini dilalui dalam kasus di Medan apa nggak, kalau ditelusuri ada yang diikuti, ada yang di-skip, artinya ada kesalahan prosedural," tutur Kresno di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

"Bahwa ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum," sambung dia.

Bahkan dalam persidangan di pengadilan pun, prajurit TNI dapat turut beracara dalam persidangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA).

"Bagaimana prosedur dan pemberian bantuan hukum, mengacu pada UUD di lingkungan TNI Angkatan, ada KEP Panglima TNI yang dikeluarkan pada 2017 dan Juknis Petunjuk Teknis 2018 yang kemudian diikuti Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, yang pada intinya mengatur prosedur pemberian bantuan hukum," kata Kresno.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan agar menindak tegas Mayor Dedi Hasibuan buntut menggeruduk Polrestabes Medan. Saat ini, Mayor Dedi masih menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan, untuk saat ini hanya baru Mayor Dedi yang dibawa ke Jakarta dan diperiksa di Puspom TNI. Sementara 13 prajurit TNI lainnya masih diperiksa di Medan.

"Hanya satu, jadi kita selama ini menyatakan 13 dibawa, belum. Karena satu ini akan berkembang. Dalam pendalaman itu akan berkembang, dan akan ditindaklanjuti lebih dalam," kata Julius kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 9 Agustus 2023.

 

2 dari 2 halaman

Panglima TNI: Tindakan Mayor Dedi Hasibuan Tak Etis

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara terkait sejumlah anggotanya yang mendatangi Polrestabes Medan. Kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama anggota TNI lainnya diketahui terkait penangguhan penahanan ARH.

Saudara dari Mayor Dedi itu diketahui merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.

"Iya itu kemarin sudah saya perintahkan Danpom TNI langsung diperiksa. Sudah saya perintahkan, nanti akan kita periksa mereka yang melakukan. Apa namanya, kemarin yang ke Polres itu akan kita periksa dulu apa masalahnya," kata Yudo kepada wartawan di Mako Paspampres, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Yudo menegaskan, perilaku yang dilakukan oleh Mayor Dedi dan lainnya sebagai prajurit TNI saat itu ditegaskannya kurang etis. Sehingga, menjadi tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Mungkin kemarin kan sudah sebagai bukti awal mereka melakukan seperti itu. Saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu. Ya (ada indikasi tidak sesuai dengan aturan gitu ya)," tegasnya.

Meski begitu, Yudo memastikan, apa yang dilakukan oleh Mayor Dedi dan anggota lainnya saat itu bukan mengatasnamakan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan.

Sebabnya, Yudo langsung memerintahkan Pangdam I Bukit Barisan untuk langsung melakukan pemeriksaan dan dibackup langsung oleh Danpuspom TNI.

"Ada itu lho (perintah harian Panglima) sudah ada penekanan seperti itu. Itu kan oknum, bukan nama institusi. Termasuk bukan atas nama Pangdam, bukan atas nama institusi Kodam, tapi kan satuan Kodam," ungkapnya.

"Makanya kemarin saya perintahkan Pangdam untuk segera periksa dan Danpuspom TNI juga untuk memback up untuk memeriksa. Jadi ada hal yang seperti itu, kita langsung, tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi, tidak ada. Saya sudah sampaikan, kita tegas, kalau ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran," tandasnya.

 

 

Video Terkini