Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengusut kasus mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terjerat kabel fiber optik. Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan dari orangtua korban Sultan Rif'at Alfatih, Fatih ke Polda Metro Jaya, pada Rabu 9 Agustus 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, laporan dari Keluarga Sultan Rif'at Alfatih telah diterima oleh penyidik. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Iya benar laporannya telah diterima di Polda Metro Jaya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).
Advertisement
Trunoyudo menerangkan, kasus ini langsung ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," ucap dia.
Sebelumnya, penasihat hukum orangtua Sultan Rif'at, Tegar Putuhena menerangkan, pihaknya menduga ada kelalaian yang terjadi, sehingga menyebabkan Sultan mengalami luka berat. Oleh karena itu, pihak keluarga akhir mengambil langkah hukum.
Dalam laporannya, Tegar turut menyerahkan bukti-bukti berupa foto dan video. Selain itu, menyodorkan nama-nama yang dinilai perlu untuk diminta keterangan sebagai saksi.
"Nah, proses di kepolisian ini tujuannya adalah untuk menemukan fakta-fakta hukum dan supaya membuat terang peristiwa ini, supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yg dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya," ujar Tegar, Rabu kemarin.
Laporan ke Polisi Bentuk Keseriusan Minta Pertanggungjawaban Bali Towerindo
Sementara itu, ayah Sultan Rif'at Alfatih, Fatih menjelaskan, dengan penuh pertimbangan akhirnya membuat laporan polisi. Hal ini menunjukkan keluarga serius untuk meminta pertanggungjawaban dari PT Bali Towerindo Sentra.
Meski, sebenarnya tetap ada keinginan persoalan diselesaikan dengan pendekatan mediasi yaitu secara kekeluargaan.
"Tetap kami inginkan. Yang penting kami ingin selesai cepat. Yang penting kami upaya pelaporan ini adalah bentuk keinginan kami untuk menyelesaikan masalah ini. Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai tidak berkepanjangan lagi, dari Bali Towerindo sendiri juga merespons mediasi kekeluargaan atau melanjutkan upaya hukum ini kami akan serahkan tim Universitas Brawijata untuk bantuan hukumnya," ucap Fatih.
Dalam laporan, PT Bali Towerindo disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP terkait dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka.
Â
Advertisement