Sukses

Ricky Ham Pagawak Minta Brigita Manohara Tak Dihadirkan di Sidang, KPK: Fokus Saja Pembelaan

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak meminta jaksa KPK dan hakim pengadilan tak menghadirkan presenter Brigita Manohara dalam persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara berkaitan dengan permintaan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang meminta jaksa penuntut umum dan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar tak menghadirkan presenter Brigita Manohara dalam persidangan.

Berkaitan hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Ricky Ham Pagawak fokus saja pada pembelaannya. Berkaitan dengan siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi biar menjadi urusan KPK untuk membuktikan dugaan pidana yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.

"Materi pemeriksaan akan dibuka secara gamblang di persidangan yang terbuka untuk umum, dan kami ingatkan agar terdakwa fokus saja pada pembelaan di persidangan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Ali mengatakan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum didasari alat bukti yang ada dalam berkas penyidikan. Di antara berkas penyidikan itu yakni berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi, termasuk Brigita Manohana.

Ali mengatakan, jika nantinya keterangan Brigita Manohara diperlukan, maka akan dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan dakwaan yang disusun tim penuntut umum.

"Sehingga kami pastikan jaksa KPK berikutnya tetap akan membuktikan di hadapan majelis hakim tentang apa yang diuraikan dalam surat dakwakan dimaksud," kata Ali.

 

2 dari 2 halaman

Brigita Manohara Kembalikan Rp 480 Juta ke KPK

Diketahui, dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ricky Ham yang merupakan terdakwa dalam perkara ini meminta agar kasusnya tak dikaitkan dengan Brigita Manohara. Diketahui, Brigita Manohara dalam perkara ini sudah mengembalikan uang Rp 480 juta.

"Yang Mulia mungkin saja, catatan dan curhat saja kepada majelis hakim, kepada JPU, saya meminta tolong kalau ada pemberitaan di media massa jangan memunculkan perempuan-perempuan," ucap Ricky di Pengadilan Tipikor PN Makassar, Rabu (9/8/2023).

"Jangan memunculkan pribadi-pribadi orang, saya menganggap bahwa kalau seperti ini kerjanya KPK, maka saya ini bukan karena tipikor atau gratifikasi. Mungkin kasus ini, kasus perceraian atau kasus perselingkuhan, sehingga yang dimunculkan di KPK adalah perempuan-perempuan seperti Brigita Purnawati Manohara dan juga Ibu Christa Fransiska Djasman," Ricky menambahkan.

Ricky Ham didakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KHUP. Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.