Sukses

TNI Pastikan Kesetaraan Pangkat untuk Penyidik dan Hakim di Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi

TNI menegaskan, tidak akan ada keseganan akibat perbedaan pangkat dalam penanganan kasus korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Liputan6.com, Jakarta - Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menegaskan, tidak akan ada keseganan akibat perbedaan pangkat dalam penanganan kasus korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Sebab, baik penyidik dan hakim akan diberikan pangkat lokal atau kesetaraan bintang tiga saat melakukan pemeriksaan hingga persidangan.

"Jadi memang ada kesetaraan. Jadi ketika pemeriksaan biarpun dia pangkat lebih tinggi (tersangka) kemudian kita undang, akan ada penyetaraan. Oleh karena itu pada sistem peradilan militer itu nanti para timnya itu akan dikasih pangkat lokal biar sederajat dengan terdakwa. Hanya dipakai di dalam ruangan itu saja. Ketika nanti keluar pakai pangkat aslinya. Hanya lokal ketika di dalam ruang sidang pengadil," tutur Kresno di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Menurut Krisno, penyetaraan pangkat pun tidak hanya diberikan terhadap majelis hakim dalam pengadilan militer saja, namun juga hakim sipil dalam pengadilan negeri seperti pengadilan tindak pidana korupsi.

"Itu nanti kalau di sidang militer. Pun nanti di sidang pengadilan negeri atau tipikor itu tetap pakai. Karena ada hakim militernya. Hakim militernya juga akan dikasih pangkat lokal. Kalau tipikor kan hakimnya ada ketuanya biasanya, anggotanya hakim biasa ada satu kalau tiga, kalau lima ya duanya itu harus hakim militer dan kemudian akan dikasih pangkat lokal," jelas dia.

"Demikian juga kalau seandainya dilakukan pengadilan militer hakim tipikornya nanti dikasih pangkat juga, tituler. Jadi pangkat tituler itu digunakan untuk sipil, pangkat lokal itu militer yang dinaikkan saja," sambung Kresno.

2 dari 3 halaman

Perkembangan Kasus Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyampaikan perkembangan penanganan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang menjerat Kabasarnas Henri Alfiandi (HA). Mulai soal penahanan tersangka hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

"Penyidik Puspom TNI telah melakukan penahanan terhadap tersangka Marsdya TNI HA jabatan Kepala Basarnas. Yang kedua adalah Letkol ADM ABC, jabatan Korsmil Kepala Basarnas," tutur Julius di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Menurut Julius, pihaknya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Basarnas, yang berhubungan pada perkara tersangka Letkol Afri.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencarian dan cek PT PT Kindah Abadi Utama, dokumen pengadaan ROP untuk KM SAR, dokumen pengadaan public safety diving equipment, dokumen administrasi keuangan pengerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, serta dokumen surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023.

"Kemudian berita acara pengambilan CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA. Selain itu juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Saksi-Saksi

Terkait dengan pemeriksaan saksi untuk tersangka Letkol Afri, penyidik telah menghadirkan Amrizal selaku pelapor dari KPK, Mariyam selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Dirut PT Indah Abadi Utama, Wolsunadi selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati dan bina putra sejati.

Kemudian Erna Setiani selaku Finance PT Sejati Group, Estria selaku accounting PT Bina Putra Sejati, Danim selaku staff, Sarifah Nurseha selaku Sekretaris Dirut PT Indah Abadi Utama.

Sementara untuk tersangka Marsdya Henri Alfiandi, saksi yang sudah diperiksa antara lain Hamzah selaku Kapusdadi, Kaptenkal Budi Indrabayu selaku Kasubag TU Basarnas, Kapten ADM Usmina selaku Staf Pribadi, Letkol ADM ARC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, MSIL selaku saksi pelapor KPK dan Marsanil Dana dari Basarnas.

"Rencana pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, pertama adalah untuk Letk ABC saudara Tomi Setiawan, saudari Rika Mariyani, saudara Johanes, saudara Hariwibowo. Kemudian tersangka Marsdya HA saudara Wolsunadi, saudari Maria dari sipil dan swasta," Julius menandaskan.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka Marsdya Henri Alfiandi yakni Pasal 12A atau B atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya terhadap tersangka Letkol Afri dikenakan Pasal 12A atau B atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo Pasal 55 ayat 1 A1 KUHP.

 

Video Terkini