Sukses

Pj Gubernur Heru Budi Dievaluasi Kemendagri, ITF Sunter Disetop Jadi Sorotan

Heru Budi Hartono menjelaskan, ada sejumlah saran yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov DKI Jakarta soal pembatalan proyek ITF Sunter.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono rampung menjalani evaluasi sejak menjabat sebagai Kepala Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Total dia dicecar 20 pertanyaan dari dua orang evaluator.

"Ini (evaluasi) yang ketiga. Jadi ada beberapa pertanyaan. Bukan beberapa ya, satu evaluator bertanya kurang lebih dua, kalau ada 11 berarti ada 22 sekian," kata Heru di Inspektorat Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Heru menyebut, pada evaluasi ketiga ini setidaknya ada sejumlah poin yang disampaikan Kemendagri. Antara lain, perihal stunting, kemiskinan, hingga yang terbaru soal proyek Intermediate Treatment Facility atau ITF Sunter.

"Stunting, kemiskinan, semua deh 20-an. Ada yang kasih saran. Ya saran kita terima, termasuk juga tadi terkait dengan penanganan banjir ya jangan lupa untuk mengeruk kali-kali yang kecil-kecil, kira-kira gitu yang di Utara. Kemudian berikutnya yang ramai-ramai hari ini (ITF Sunter)," jelas Heru.

Heru menjelaskan, ada sejumlah saran yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov DKI ihwal pembatalan proyek ITF Sunter. Namun, Heru tak merinci saran yang dimaksud.

Kemendagri, lanjut Heru mengikuti kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, kata Heru, Pemprov DKI lah pihak yang paling tahu mengenai seluk beluk pembangunan ITF Sunter.

Ya itu. Ya saran-saran beliau bagus. Sudah begitu saja. Mereka mengikuti kebijakan Pemda DKI. Ya diserahkan ke Pemda. Kan Pemda yang tahu," ujar dia.

Sebagai informasi, sejak menjabat Pj Gubernur sejak 17 Oktober 2022 silam, Heru Budi terhitung telah menjalani evaluasi Kemendagri tiga kali, yakni pada Februari, Mei, dan Agustus 2023. Evaluasi dilakukan per tiga bulan sekali.

2 dari 2 halaman

Proyek ITF Sunter Disetop, Jakpro Pastikan Modal Rp577 Miliar Belum Terpakai

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menyetop pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter yang sebelumnya sudah diberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 577 miliar.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugaskan terhadap proyek pengolahan sampah ITF Sunter memastikan dana Rp 577 miliar itu belum dipakai sepeserpun.

"(PMD) Itu belum kami gunakan, belum sama sekali. Kan proses untuk menjalankan PMD-nya kan ada prosesnya, tidak langsung," kata Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Iwan menyebut, tak mempersoalkan keputusan Pemprov DKI Jakarta karena tak melanjutkan proyek ITF Sunter. Dia mengatakan, Jakpro sedari awal hanya menjalankan penugasan yang diberikan Pemprov DKI.

"Kami menjalankan apapun penugasan itu, intinya untuk kebaikan publik Jakarta itu saja, apa yang menjadi arahan apa yang menjadi penugasan itu. Kami wajib untuk menyukseskan memastikan itu bisa berjalan dengan baik," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.

Padahal proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik ini mendapat alokasi penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 577 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 sebagai modal awal pembangunan.