Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh elite Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hakim Agung sekaligus juru bicara MA, Suharto, mengungkapkan pertimbangan MA tidak mengabulkan PK Moeldoko.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar Suharto saat jumpa pers di Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga
Pertimbangan lainnya, Suharto menerangkan, pada hakekatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat.
Advertisement
Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Jadi, secara umum ada mekanisme Mahkamah Partai yang harus ditempuh lebih dulu dan Mahkamah Partai itu diatur di Undang-Undang Partai Politik, karena itu belum dilalui maka itu harus dilalui," kata Suharto.
Atas pertimbangan itu, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. Selain itu, MA juga mewajibkan Moeldoko membayar biaya PK.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali; dan, menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," ucap Suharto.
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Putusan terhadap perkara nomor 128/PK/TUN/2023 diputus pada Kamis, 10 Agustus 2023. Dengan amar putusan menolak PK tersebut.
"PK Moeldoko ditolak," Kepala Bakomstra Partai Demokrat Herzaky Mahendra kepada wartawan.
PK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
PK Moeldoko Ditolak MA, AHY dan Pengurus Demokrat Bersorak Gembira
Dalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
"Amar putusan tolak," kata AHY yang membaca putusan.
Dalam video tersebut, AHY sedang merayakan ulang tahun ke-45. AHY terlihat ditemani Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan adiknya, Waketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.
Sebelumnya, Moeldoko mengajukan PK terhadap kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan perkara 487/K/TUN/2022 pada 29 September 2022. Gugatan tersebut terkait kepengurusan Kongres Luar Biasa Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen Jhonny Allen Marbun.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement