Sukses

Mayor Dedi Hasibuan Disebut Halangi Penyidikan, TNI Serahkan ke Polrestabes Medan

Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah memang Mayor Dedi Hasibuan sudah memenuhi jika dijerat dengan Obstruction of Justice.

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mengatakan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan diduga untuk menghalangi proses hukum terhadap ARH. Apalagi, saat itu kedatangannya dilakukan secara ramai-ramai.

Ponakan dari Mayor Dedi diketahui merupakan tersangka terkait kasus pemalsuan tanda tangan terkait pengurusan sertifikat tanah.

"Tadi sudah saya sampaikan pada kesimpulan bahwa datang secara rombongan ada konotasi Show of Force ya, untuk menunjukkan kekuatan, dan dapat dikonotasikan, itu bisa dikatakan menghalangi proses hukum," kata Agung kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

"Tapi itu pendalaman. Dan pada tindakan lanjutannya, pihak Polres melepaskan Saudara Rosid tadi," sambungnya.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah memang Mayor Dedi sudah memenuhi jika dijerat dengan Obstruction of Justice.

"Tapi itu kami juga tidak bisa menjangkau ke sana, apakah karena tekanan itu, atau memang sudah memenuhi untuk penangguhan. Itu nanti pihak Polrestabes Medan yang bisa menjawab. Karena terus terang masalah penahanan ini kan selain satu UU, dasarnya juga adalah subjektif penyidik," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Ada Tidaknya Unsur Pidana Diserahkan ke Puspomad

Selain itu, terkait adanya unsur pidana atau tidak pada kasus yang menjerat Mayor Dedi. Hal ini akan disampaikan oleh pihak Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

"Dan soal pendalaman lebih lanjut, nanti apakah ada unsur pidana, atau tidak, nanti kita serahkan kepada rekan-rekan di Puspomad. Termasuk hasil pemeriksaan dari 13 rekannya yang ikut ke Polres sana," pungkasnya.

Video Terkini