Liputan6.com, Bekasi - Sebagian warga di kawasan hunian Grand Residence City menyesalkan eksekusi lahan di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan Pengadilan Tinggi Cikarang, pada akhir Juli 2023 lalu. Eksekusi lahan seluas 6.000 meter dilakukan guna melanjutkan pembangunan ruas Tol Cimanggis-Cibitung.
Sebab, beberapa rumah milik mereka yang tergusur, hingga kini belum ada kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways, selaku penerima kuasa pembebasan lahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tak hanya itu, warga pun menyesalkan penggusuran dilakukan mendadak. Mereka menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Cikarang, tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
Advertisement
"Jangankan sepakat soal besaran ganti rugi, tawar-menawar saja belum terjadi. Lah, ini tiba-tiba langsung eksekusi," kata salah seorang pemilik lahan di Kelurahan Cijengkol, Bekasi, Kamis (10/8/2023).
Kepala Desa Cijengkol, Akhmad Saefullah membenarkan terdapat sejumlah warga termasuk PT Agung Graha Persada Utama yang mengadukan keluhan terkait pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.
"Prinsipnya mereka mendukung pembangunan jalan tol, cuma sebagian warga hanya ingin kejelasan prihal besaran harga ganti rugi dan pergeseran titik koordinat lahan yang dibebaskan," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Agung Graha Persada Utama, Roy Michael mengatakan lahan kliennya terkena dampak pembangunan jalan tol ruas Tol Cimanggis–Cibitung, yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence City.
Roy menilai, penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tentang eksekusi lahan milik kliennya adalah cacat hukum. Alasannya, dalam penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan.
Padahal, Grand Residence merupakan brand kawasan perumahan, bukan pemilik sah atas lahan tersebut yang merupakan milik PT Agung Graha Persada Utama.
Kemudian, terjadi pergeseran titik koordinat pembebasan lahan dan penambahan ratusan meter dari total luas area yang disepakati sebelumnya.
Â
Belum Ada Kesepakatan Nilai Ganti Rugi
Selanjutnya, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pemilik dengan PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku kuasa pembebasan lahan yang ditunjuk oleh pemerintah melalui PT Waskita Karya, main contractor pembangunan jalan Tol Cimanggis–Cibitung.
"Atas hal-hal tersebut, kami telah mengajukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang saat ini prosesnya adalah Kasasi di Mahkamah Agung dan perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Cikarang yang prosesnya masih berlangsung," ucap.
Panitera Pengadilan Negeri Cikarang, Susilo Nandang Bagyo, mengatakan eksekusi lahan di Desa Burangkeng dan Cijengkol sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sampai pada batas waktu yang ditentukan bersama, tidak ada lagi keberatan yang diajukan oleh para pihak. Untuk itu, eksekusi lahan tetap dilaksanakan sesuai putusan yang telah ditandatangani oleh Ketua PN Cikarang, Eddy Daulatta Sembiring.
"Meski begitu, jika ada yang masih keberatan dengan keputusan tersebut, maka kami mempersilahkan untuk mengajukan banding. Ini kami lakukan agar tidak menghambat pembangunan proyek strategis nasional, yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," pungkas Susilo.
Advertisement