Sukses

MA Tolak PK Moeldoko, AHY Sampaikan Terima Kasih ke Mahfud Md hingga Yasonna Laoly

AHY mengatakan, putusan MA merupakan kemenangan bukan hanya untuk Partai Demokrat melainkan juga bagi rakyat dan Demokrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terima kasih pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly atas ditolaknya hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, Rabu 31 Maret 2021.

"Kami juga ucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi pada Menko Polhukan dan Menkumham, atas komitmennya untuk penegakan hukum yang adil di negeri ini," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jumat (11/8/2023).

AHY juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para hakim MA atas putusan tersebut.

"Izinkan kami menyampaikan terima kasih kepada penegak hukum, para hakim yang mulia di MA. Terima kasih telah membuat keputusan yang rasional dari hati yang murni," kata dia.

Menurut AHY, kemenangan tersebut bukan hanya untuk Partai Demokrat melainkan juga bagi rakyat dan Demokrasi. "Berita ini sangat penting bukan hanya untuk kami juga untuk rakyat Indonesia," kata dia.

"Semoga praktik pemenggalan parpol tidak lagi menimpa partai manapun di Indonesia," tambah dia.

Sebelumnya, Partai Demokrat bersorak setelah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait pengambil alihan kepengurusan partai.

Dalam sebuah video, Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan jajaran elite partai bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung.

"Amar putusan tolak," kata AHY yang membaca putusan.

Dalam video tersebut, AHY sedang merayakan ulang tahun ke-45. AHY terlihat ditemani Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan adiknya, Waketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

 

2 dari 3 halaman

MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat

Upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mencoba mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko kandas.

"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari situs resmi MA, Kamis (10/8/2023).

Perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran dengan didampingi anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara panitera pengganti yakni Adi Irawan.

Keputusan ini diketok hakim MA pada hari ini. Adapun sebagai termohon yakni Menteri Hukum dan HAM serta Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

"Perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian bunyi putusan.

Diketahui, Moeldoko mengajukan upaya hukum PK atas Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengakui AHY sebagai Ketum Partai Demokrat. Sebelum mengajukan PK, Moeldoko juga sudah mengajukan upaya hukum banding dan kasasi atas SK tersebut, namun semuanya kandas.

3 dari 3 halaman

Pertimbangan MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh elite Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hakim Agung sekaligus juru bicara MA, Suharto, mengungkapkan pertimbangan MA tidak mengabulkan PK Moeldoko.

"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar Suharto saat jumpa pers di Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Pertimbangan lainnya, Suharto menerangkan, pada hakekatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat.

Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Jadi, secara umum ada mekanisme Mahkamah Partai yang harus ditempuh lebih dulu dan Mahkamah Partai itu diatur di Undang-Undang Partai Politik, karena itu belum dilalui maka itu harus dilalui," kata Suharto.

Atas pertimbangan itu, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. Selain itu, MA juga mewajibkan Moeldoko membayar biaya PK.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali; dan, menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," ucap Suharto.

Video Terkini