Sukses

3 Pernyataan Kubu Moeldoko Usai MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat

Usai mengaku legowo dengan keputusan MA, Inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Pimpinan Darmizal mengatakan kubu Moeldoko akan menentukan sikap dan arah politik.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) kembali menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh elite Partai Demokrat kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, pada Kamis 10 Agustus 2023.

Hal itu membuat kubu Moeldoko melalui Inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Pimpinan Darmizal angkat bicara. Dia mengaku legowo dengan keputusan MA. Selain itu, ia mengatakan kubu Moeldoko akan menentukan sikap dan arah politik.

"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Di mana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis, 10 Agustus 2023. 

Dia juga mengucapkan selamat kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena telah memenangkan kontestasi ini.

"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga Partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," kata Darmizal.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berupaya ingin mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat dengan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dengan beberapa pertimbangan MA menolak PK tersebut.

"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari situs resmi MA, Kamis (10/8/2023).

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran dengan didampingi anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara panitera pengganti yakni Adi Irawan. Adapun sebagai termohon yakni Menteri Hukum dan HAM serta Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

Berikut sederet pernyataan kubu Moeldoko usai Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali kepengurusan Partai Demokrat dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Hormati Keputusan Mahkamah Agung

Kubu Moeldoko melalui Inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan, Darmizal menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung. 

Dia menyebut kubu Moeldoko akan taat hukum atas putusan MA tersebut. Darmizal mengajak seluruh barisan Moeldoko untuk legowo.

"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut," ujarnya.

Diketahui, Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Suharto, mengungkapkan beberapa pertimbangan MA tidak mengabulkan PK Moeldoko.

"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar Suharto saat jumpa pers di Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Pertimbangan lainnya, Suharto menerangkan, pada hakekatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat.

Hal ini merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Jadi, secara umum ada mekanisme Mahkamah Partai yang harus ditempuh lebih dulu dan Mahkamah Partai itu diatur di Undang-Undang Partai Politik, karena itu belum dilalui maka itu harus dilalui," kata Suharto.

 

3 dari 4 halaman

2. Segera Akan Tentukan Sikap dan Arah Politik

Sebut Dalam Waktu Dekat Akan Menentukan Sikap dan Arah PolitikDarmizal juga menyebut dalam waktu dekat barisan KLB akan mengalihkan dukungan kepada partai lain dan menentukan sikap arah politiknya. 

"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Di mana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh," katanya dalam keterangan pers, Kamis (10/8).

Seperti diketahui, Moeldoko mengajukan upaya hukum PK atas Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengakui AHY sebagai Ketum Partai Demokrat. Sebelum mengajukan PK, Moeldoko juga sudah mengajukan upaya hukum banding dan kasasi atas SK tersebut, namun semuanya ditolak oleh MA. 

PK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Setelah putusan PK ditolak, MA mewajibkan Moeldoko membayar biaya PK.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali; dan, menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," ucap juru bicara MA Suharto.

 

4 dari 4 halaman

3. Ucapkan Selamat Kepada SBY dan AHY yang Memenangkan Kontestasi

Darmizal pun mengucapkan selamat kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang telah memenangkan kontestasi.

Ia berharap Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.

"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," pungkas Darmizal.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, tidak ada celah bagi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang.

Menurutnya, Demokrat berada di posisi yang benar. Terlebih, kata AHY langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak 16 kali, dari di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan Judicial Review, hingga di Mahkamah Agung.

"Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan artinya skornya 16-0," kata AHY di Kantor DPP NasDem, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

"Dengan demikian dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, saya ulangi dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat kita, tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," lanjut dia.

Â