Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria baru baya berurusan dengan polisi karena ulahnya menyebar video hoaks atau bohong. Pria tersebut mengirim postingan gambar dengan narasi korban unjuk rasa terbaring akibat tertancap pisau sangkur.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus R (59) di kediamannya kawasan Bekasi Kota pada Jumat (11/8/2023) dini hari.
Baca Juga
"Tersangka dilakukan penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).
Advertisement
Dijelaskan, tersangka R mengirimkan video ke grup whatsApp "BP" pada 10 Agustus 2023.
Adapun, video memperlihatkan seorang pria sedang ditangani oleh tim medis. Posisinya sedang terbaring lemah. Tampak, pada bagian kepala tertancap pisau sangkur. Dalam narasi, ditulis bahwa korban merupakan peserta unjuk rasa.
"Aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dri Tangsel yg akan melaksanakan aksi orasi nya di Jakarta. bangsat yg tusuk aparat PKI biadap, persiapkan senjata nyawa harus di bayar dgn nyawa," tulis narasi seperti dikutip, Jumat (11/8/2023).
Ade menerangkan, beradasarkan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, tersangka mengatakan mendapatkan pesan tersebut dari grup whatsapp lain.
Adapun tersangka mendapatkan share pesan yang berisikan konten ujaran kebencian tersebut adalah pada Kamis 10 Agustus 2023. Sementara tersangka melakukan share kembali konten video dengan narasi/ tersebut ke Grup "BP".
"Tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa karena tersangka memiliki grup pada whatsappnya kurang lebih sebanyak 54 grup," ujar dia.
Â
Gali Keterangan
Ade menerangkan, tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menggali keterangan tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Keterangan ini masih terus didalami tim penyidik untuk dalami motif dan afiliasi pelaku," ujar dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau *Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement