Liputan6.com, Jakarta - Polri menggelar Analisis Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Korlantas Polri Tahun Anggaran 2023, mengusung tema Optimalisasi Proses Pelayanan STNK dan TNKB melalui Sinergitas Kelembagaan Guna Mendukung dan Mengawal Program Pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan, kegiatan itu tentu sebagai salah satu pembinaan fungsi terkait evaluasi yang harus dikerjakan.
Baca Juga
"Saya tidak pernah bosan teman-teman yang ada di hadapan kita semua pahlawan pahlawan, teman-teman yang sekarang ditugaskan untuk menggali potensi kemudian bisa mencapai pada titik keberhasilan tertentu," tutur Firman di Kuta, Bali, Dikutip Jumat (11/8/2023).
Advertisement
"Tapi percayalah rekan-rekan itu salah satu bentuk apresiasi yang perlu disampaikan untuk menambah potret potret keberadaan kami yang ada di samsat," sambungnya.
Firman menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan tugas pokok fungsi pembina Samsat seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
"Bicara tentang sinkronisasi data dan konektivitas padahal jujur yang saya kerjakan sekarang pada pembina Samsat Nasional, kalau untuk Polrinya saya nggak terlalu sulit karena ada Dirregident untuk menyamakan surat Telegram yang ada," jelas dia.
Dia pun berharap petugas yang berada di Samsat dapat membantu dan mengawal program pemerintah.
"Sekarang peran Regident ini untuk disampaikan pada para Kasatlantas sampai tingkat Kabupaten Kota untuk merapat lebih erat lagi, bukan hanya kita bergabung di satu atapnya saja, merapat dari sisi untuk mencapai sisi yang sama," katanya.
Pembina Samsat Nasional Berkumpul di Bali
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan, jajaran pembina Samsat nasional dan provinsi berkumpul dalam pelaksanaan anev Samsat Nasional untuk membahas terkait dengan data kendaraan bermotor dan pendapatan.
"Dua hal ini dilakukan tentu dengan cara melakukan perbaikan pelayanan di dalam pertemuan hari ini, akan dibahas bagaimana bisa mengoptimalkan keduanya tadi yaitu datanya bisa semakin baik, pendapatannya juga bisa semakin meningkat," ujar Agus.
Agus menerangkan, dalam Undang-Undang tentang pajak daerah, kepala daerah memiliki kewenangan untuk bisa menghapus segala macam pajak, termasuk memberikan keringanan dengan menghapus pajak progresif.
"Dua pajak ini apabila dilakukan penghapusan akan mendapatkan dua keuntungan tadi, yaitu yang pertama data semakin tertib, yang kedua pendapatan semakin meningkat," Agus menandaskan.
Hadir dalam acara tersebut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, beserta perwakilan 174 peserta dari masing-masing Polda jajaran dan satuan kerja.
Advertisement