Sukses

Jokowi Tunjuk Mahfud Md-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Presiden Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md menjadi Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjadi Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Aturan ini diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023.

"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," demikian bunyi diktum pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (11/8/2023).

Berdasarkan Pasal 6, Pimpinan Gugus Tugas Pusat terdiri atas:

a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

b. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

c. Ketua Harian: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

d. Anggota

1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

2. Menteri Dalam Negeri

3. Menteri Luar Negeri

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Agama

6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

7. Menteri Perhubungan

8. Menteri Ketenagakerjaan

9. Menteri Sosial

10. Menteri Kesehatan

11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

13. Menteri Komunikasi dan Informatika

14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

15. Menteri Pemuda dan Olahraga

16. Menteri Kelautan dan Perikanan

17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

18. Panglima Tentara Nasional Indonesia

19. Kepala Badan Intelijen Negara

20. Jaksa Agung Republik Indonesia

21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

23. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

24. Kepala Badan Keamanan Laut

2 dari 2 halaman

Anggaran TPPO

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat. Adapun Sekretariat dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sekretariat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 11 ayat (3).

Pepres ini juga mengatur soal anggaran gugus tugas yang dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kementerian/lembaga juga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

"Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait," bunyi Pasal 30 ayat (3).

"Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah terkait," jelas Pasal 30 ayat (4).

Dalam Pasal 30, dijelaskan bahwa sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO selain berasal dari APBN dan APBD, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 11.