Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia 2023, ketika melangsungkan proses body checking (pemeriksaan fisik) di Hotel Sari Pacific Hotel, dua hari sebelum grand final.
"Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa kejadian pada tanggal 1 Agustus yang lalu di mana para finalis Miss Universe ini dikarantina selama 2 minggu di TKP salah satu hotel," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8).
Baca Juga
Kemudian, Hengki mengatakan sejumlah kejanggalan dalam proses body checking berdasarkan pengakuan saksi pelapor. Disebutkan proses body checking dilakukan secara tiba-tiba yang sebenarnya tidak ada dalam rundown.
Advertisement
Tak hanya itu, tempat body checking di ballroom hotel juga dinilai dilakukan di tempat terbuka hanya disekat oleh bilik dari banner hitam. Kemudian para finalis mengaku dipaksa melepas baju untuk proses foto yang di sana disaksikan tiga orang pria.
"Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang tidak berkapasitas," ucapnya.
"Yang menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, dan sekitar beberapa saksi yang lain," tambah Hengki.
Bermodalkan keterangan awal itu, Hengki menyampaikan penyidik akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual fisik, non fisik serta merekam gambar tanpa hak. Sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
"Oleh karenanya langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik kita sudah melakukan olah TKP dan tentunya kita akan memeriksa korban," kata dia.
Sekedar informasi bahwa kasus ini mulai diselidiki sebagaimana laporan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023. Atas enam 6 orang kontestan yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini.
Dengan pihak terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang dilaporkan pelapor melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.
Â
Pengakuan Pengacara
Sebelumnya, Pengacara korban selaku saksi pelapor, Mellisa Anggraini mengungkap fakta baru terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dialami finalis Miss Universe Indonesia 2023. Sesaat sebelum body checking dilakukan pada h-2 jelang digelarnya grand final.
"Body checking ini dilakukan dua hari menjelang grand final, semestinya kalau mau body checking di awal-awal," kata Mellisa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Jakarta pada Rabu (9/8).
Dimana, ia menduga ada relasi kuasa saat proses body checking di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta pada 1 Agustus 2023. Tekanan itu membuat para finalis secara terpaksa mengikuti agenda body checking yang dirasa janggal.
"Tapi sudah menyampaikan berkali-kali ada yang bilang sudah mau nangis. Ada yang sudah nangis setelah dilakukan. Tapi sudah ada yang menyampaikan, saya tidak nyaman Bu," katanya.
Meski tak nyaman, para finalis tidak bisa menolak melakukan body checking. Sebab, pihak pelaksana turut mengeluarkan ucapan yang mengintimidasi agar para finalis tidak menolak prosedur body checking.
"Si oknum ini, si perusahaan menyampaikan bahwa 'Loh, kamu jangan malu, kamu harus percaya diri, embrace yourself, kamu kalau di luar negeri nanti akan lebih parah, lebih ditelanjangi dan ditonton banyak orang'," ujar Mellisa.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement