Sukses

MPR Akan Usulkan Amandemen Soal Penundaan Pemilu di Masa Darurat

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilu di masa darurat. Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut pada Hari konstitusi 18 Agustus mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilu di masa darurat. Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut pada Hari konstitusi 18 Agustus mendatang.